Mohon tunggu...
Irfaan Sanoesi
Irfaan Sanoesi Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar seumur hidup

Senang corat-coret siapa tahu nama jadi awet

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengukur Satu Tahun Kinerja Kemensos

27 Oktober 2020   09:38 Diperbarui: 27 Oktober 2020   09:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian Sosial menyerahkan 6.839 paket bantuan sosial (bansos) sembako bagi penyandang disabilitas dan 4.673 paket bagi lansia se-Jabodetabek 

Tepat 20 Oktober 2020 pemerintah Jokowi-Amin genap satu tahun mengemban amanah. Tahun pertama pemerintahan Jokowi-Amin begitu banyak tantangan. Penanganan covid-19 menjadi sorotan publik. Hal ini tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang menyangkut bantuan sosial.

Pada awal kemunculan covid-19, bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) ditengarai sejumlah kalangan tidak tepat sasaran. Menurut pengamat Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai akar permasalahan tersebut pada validasi data. Selain itu, alur birokrasi antar stakeholder dinilainya masih lemah. 

Saran, masukan dan kritik konstruktif membuat Kemensos berbenah diri. Perlahan Kemensos membenahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hingga bulan oktober 2020, Kemensos secara konsisten memperbaiki DTKS sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos). Prosedur perbaikan kini lebih ketat.

Selain itu, komunikasi dan koordinasi antar K/L dan pemda semakin menemukan ritme penyaluran bansos dengan tepat sasaran. Mulai dari tingkat RT, RW, lurah, camat, walikota atau bupati hingga gubernur. Selanjutnya gubernur mengusulkan kepada Kemensos untuk melakukan perubahan data warga yang dianggap layak atau tidak menerima bantuan.

Komitmen Kemensos menyalurkan bantuan sosial secara merata tersebut diapresiasi publik.  Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengapresiasi kinerja Menteri Sosial Juliari P Batubara. Dia menilai Kemensos berperan optimal dalam hal realisasi anggaran di bidang perlindungan sosial.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi VIII M. Ali Taher mengapresiasi Kemensos yang telah menunjukkan kinerja terbaiknya.  Begitu juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memuji kinerja anggaran Kementerian Sosial RI di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Saya mengapresiasi kinerja Kementerian Sosial selama satu tahun terakhir. Kinerjanya bagus. Dengan anggaran yang terus meningkat, dan bahkan terbesar, namun serapan anggarannya paling tinggi dan penyalurannya tepat sasaran," ungkap Yandri di Jakarta, Kamis (22/10).

Berbagai lembaga survey melakukan riset mengenai kinerja pemerintahan Jokowi di periode kedua ini. Lembaga Charta Politika dalam tajuk Trend 3 Bulan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum pada Masa Pendemi misalnya, menempatkan Menteri Sosial Juliara P Batubara masuk dalam jajaran tujuh menteri dengan kinerja terbaik.

Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi salah satu lembaga tersibuk di tengah pendemi covid-19. Beragam bantuan disuntikan pemerintah melalui Kemensos yang diperuntukan bagi masyarakat miskin, rentan, dan terdampak covid-19.

Covid-19 meluluhlantakan lini kehidupan baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Dampak covid-19 begitu dahsyat. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, dan kelaparan kian berada  di pelupuk mata. Belum lagi kelompok tunawisma yang sehari-hari hidup di pinggir jalan, mereka kelompok yang paling rentan terpapar Covid-19.

Menurunnya aktivitas perekonomian dan pendapatan masyarakat mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan menjadi 9,78 persen. Pemerintah berupaya menangani dampak covid-19 melalui jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi nasional dengan mengalokasikan anggaran sebesar 695,2 triliun  pada 2020.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk penanganan kesehatan, perluasan bantuan sosial untuk perlindungan masyarakat miskin, rentan, dan terdampak, dukungan UMKM serta kegiatan strategis sektoral kementerian atau berkolaborasi dengan pemda setempat. Pemerintah melalui Kemensos mengulurkan bantuan dalam Program jaring Pengaman Sosial kepada masyarakat yang terdampak ke pelosok negeri.

Bantuan sosial yang termasuk dalam Program Jaring Pengaman Sosial: Program Sembako (BPNT), PKH, Bansos tunai, bansos beras, bansos tunai bagi KPM sembako non-tunai untuk menjaga daya beli masyarakat dan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat Indonesia di tengah pendemi.

Amanat Konsititusi

Kemensos berupaya hadir dan terlibat dalam penanganan akibat covid-19. Kemensos menjalankan amanat konstitusi dengan menjamin hak asasi kelompok rentan. Kemensos menerjemahkan secara baik langkah strategis untuk menjaga hak asasi mereka. HAM adalah gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan.

HAM berarti menghargai manusia sebagai makhluk bermartabat tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, suku, maupun agama. Hal itu tercermin dari pendekatan Kemensos yang menekankan pada pendekatan humanis, adaptif, dedikatif, inklusiv, dan responsif.   

Adalah tugas negara melindungi, memenuhi, dan menjamin hak-hak asasi semua warganya tanpa terkecuali.

Setiap agama secara normatif mengajarkan cinta dan peduli terhadap sesama. Dalam Islam, term kelompok rentan disebut sebagai mustadh'afin (orang-orang lemah). Di satu sisi, Al-Qur'an sering mengajak membantu dan berderma kepada orang-orang lemah dan terpinggirkan. Di sisi lain, al-Qur'an mengutuk kemiskinan.

Pemberian bantuan dari orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan, menguatkan gagasan bahwa kekayaan hanyalah milik Allah, sementara manusia bertanggungjawab untuk mengelolanya dengan baik.  

Upaya Kemensos menghadirkan beragam bantuan sosial dapat diklasifikasikan sebagai bentuk kegiatan untuk menegakkan orde keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan salah satu poin Pancasila yang harus menjadi tujuan utama bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun