KASUS KORUPSI DI PT DIRGANTARA INDONESIAÂ
                                                        Erotika Afriyanti Silalahi
                                                              (4201914153)
                                                       Politeknik Negeri Pontianak
                                                    email : tikasilalahi13@gmail.com
Abstrak
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi kebanyakan orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui tentang kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kronologi awal mula terjadinya kasus tersebut serta bagaimana sanksi atau hukuman yang di terima oleh para pelaku.
Kata kunci : kasus korupsi, PT Dirgantara Indonesia, sanksi pelaku korupsi.
PENDAHULUAN
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Perilaku korupsi di Indonesia sudah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik, bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan, hal tersebut menjadikan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang tertinggi. Hampir di setiap lembaga pemerintah tidak lepas dari praktik korupsi.
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus mengatur hukum acara sendiri terhadap penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi, secara umum dibedakan dengan penanganan pidana khusus lainya.Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur. Karena itu, tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Pemberantasan korupsi tidak akan dapat diatasi oleh para penegak hukum saja, tetapi harus didukung oleh berbagai pihak yaitu mulai dari penegak hukum sendiri seperti KPK, Kejaksaan Agung. Kepolisian, Advokat dan yang paling penting adalah dukungan masya rakat agar dapat melaporkan korupsi yang terjadi, dengan catatan laporan tersebut tidak didasarkan atas dendam pribadi, iri dan dengki terhadap seseorang, tetapi laporan itu benar-benar harus kongkrit dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Berbagai elemen masyarakat di tanah air harus dapat memahami bersama menyangkut pemberantasan korupsi dengan pemahaman tersebut maka negara yang kita cintai ini akan berkembang lebih cepat karena pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan dukungan dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kasus pidana korupsi di Indonesia tak kunjung hilang, sebuah data menunjukan dari tahun 2004 hingga Juli 2020 Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebanyak 1.032 kasus, dengan jenis perkara korupsi yang kerap dilakukan yaitu penyuapan sebanyak 683, pengadaan barang atau jasa sebanyak 206, dan beberapa perkara lainnya seperti penyalahgunaan anggaran dan perijinan. Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Bagian Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi memiliki latar belakang pendidikan tinggi (well educated), tidak jarang para koruptor telah menamatkan pendidikan S3 atau program Doktor. Serta lasan mereka melakukan Korupsi minimal ada 3 alasan yaitu Rasionalisasi, Oportunity (peluang), presure (tekanan).
Sebagai contoh yaitu kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia ini pelaku merupakan pejabat tinggi di perusahaan tersebut menjabat sebagai direktur utama. Hal ini berkaitan dengan faktor internal sifat tamak/rakus manusia, sudah berkecukupan namun masih mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Dengan banyaknya sifat perilaku pejabat tinggi yang seperti ini kasus-kasus korupsi akan semakin berkembang dan sulit untuk dihilangkan.
PEMBAHASAN
Analisis Kasus
Kasus korupsi ini bermula ketika awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya. Di rapat tersebut juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Kemudian, Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN. Setelah mengadakan sejumlah pertemuan, disepakati lah kelanjutan dari program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen. Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 202,2 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 315 M dengan kurs Rp 14.600 per 1 USD. Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso sebagai terdakwa 1, dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Selain itu, Budi pun dituntut untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Sementara, mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai terdakwa 2, dituntut lebih lama yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Irzal diharuskan membayar uang pengganti Rp 17 miliar.
 Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh. Jaksa meyakini Budiman Saleh, yang merupakan Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia secara bersama-sama. Tak hanya pidana penjara dan denda, jaksa penuntut juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana tambahan kepada Budiman Saleh berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 686.185.000. Apabila Budiman Saleh tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budiman Saleh akan dihukum pidana badan selama 1 tahun. Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana. Didi Laksamana dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 37.704.181.949. Jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Sementara Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo dituntut pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arie Wibowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp894.099.209. Jika Arie Wibobo tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000. Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.
Gambar 1
Budiman Saleh (rompi orange) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).Â
                                                        Sumber : m.liputan6.com
                                                                 Â
Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara dalam kasus penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mencapai Rp 330 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.
Saran
Pemerintah sebaiknya lebih tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak korupsi seharusnya lebih tinggi lagi agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
                                                            DAFTAR PUSTAKA
Prastiwi, D. (2020). Kabar Terbaru Kasus Dugaan Koupsi PT Dirgantara Indonesia. https://m.liputan6.com/news/read/4435072/kabar-terbaru-kasus-dugaan-korupsi-pt-dirgantara-indonesia
Ramadhan, A. (2020). KPK: Kerugian akibat Kasus di PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar. https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/06/12/20120501/kpk-kerugian-akibat-kasus-di-pt-dirgantara-indonesia-capai-rp-330-miliar
Christvidya, K. P. (2022) 7 Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Terjadinya Korupsi di Indonesia.https://m.fimela.com/lifestyle/read/4895746/7-faktor-internal-dan-eksternal-penyebab-terjadinya-korupsi-di-indonesia
(Miftah Ulhaq Thaha Murad, BENTUK--BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DAN PANDANGAN ISLAM MENGENAI PEMANFAATAN HARTA HASIL KORUPSI, 2022) http://www.pa-singkawang.go.id/131-artikel/181-memahami-korupsiÂ
Rozie, Fachrur. (2021). Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Eks Dirut PT PAL Dituntut 5 Tahun Penjara. https://www.liputan6.com/news/read/4605265/korupsi-di-pt-dirgantara-indonesia-eks-dirut-pt-pal-dituntut-5-tahun-penjaraÂ
Ripaldi, Dikdik, (2021). 2 Eks Petinggi PT DI Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara karena Korupsi. https://www.liputan6.com/news/read/4507237/2-eks-petinggi-pt-di-dituntut-5-dan-8-tahun-penjara-karena-korupsi#Â
Suparman, Fana. F. (2021). Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Eks Dirut PT PAL Dituntut 5 Tahun Penjara. https://www.beritasatu.com/archive/799541/kasus-korupsi-di-pt-dirgantara-indonesia-eks-dirut-pt-pal-dituntut-5-tahun-penjaraÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI