Nah, terkait pidana hukuman mati ini, dalam KUHP terbaru Pasal 67 dan 100 KUHP, telah mengatur bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:Â
1. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;Â
2. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atauÂ
3. Ada alasan yang meringankan (Pasal 100)
Ketentuan ini juga sudah sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaknya dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Dimana apabila terpidana berkelakuan terpuji maka dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara.
Terakhir, saya pribadi mengakui akan banyak yang ber-persepsi terkait UU yang baru ini. Sudah pasti, tak diragukan lagi. Namun mari kita pelajari dulu lebih dalam, pelajari dulu apa saja sisi positifnya, dan tunggu bagaimana implementasi ke depannya.
Oh ya, tulisan berikutnya akan saya bahas juga terkait tentang Apa SAJA SIH CONTOH KASUS TINDAK PIDANA BARU YANG MENJADI HIGHLIGHT dalam KUHP yang baru ini. Semoga bermanfaat, salam cerdas dari ruang penyuluh hukum.
*Terima kasih untuk Pak Hermanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, yang juga adalah rekan seangkatan saya. Terima kasih atas materinya, penjelasannya dan ilmu yang selalu dibagikan kepada sesama penyuluh hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI