Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukuman Mati: Ketentuan Lebih Ringan dalam KUHP Terbaru

18 Juni 2025   18:46 Diperbarui: 21 Juni 2025   19:06 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 oleh Penyuluh Hukum Kanwil kemenkum NTB. Sumber: dok pribadi

Grasi yaitu Permohonan pengampunan kepada Presiden (Pasal 14 UUD 1945), sehingga dapat mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup atau pidana waktu tertentu

  • Amnesti atau Abolisi yaitu dengan alasan demi kepentingan politik/humanitarian tertentu, namun inipun jarang digunakan pada kasus pidana berat.

  • Perubahan Undang-Undang (Legislatif), ini lebih sulit lagi karena Jika DPR dan Presiden mengubah aturan hukum pidana, maka bisa saja hukuman mati dihapus. Namun ini juga bersifat ke depan (prospektif) dan bukan langsung mengubah putusan lama.

  • Ketentuan Hukuman Mati pada KUHP Baru

    KUHP baru memang menghadirkan perspektif yang nantinya jauh berbeda, terutama soal ketentuan hukuman mati. Mengapa? Karena KUHP terbaru ini tidak lagi semata-mata pembalasan, melainkan lebih menekankan pada Pemulihan, Keadilan Restoratif (restoratif justice) dan Kemanusiaan.

    Khususnya terkait ketentuan hukuman mati, namun sebelumnya saya tuliskan dulu garis besar apa saja yang perlu diketahui terkait kelebihan yang ada pada KUHP baru ini sebagai berikut :

    1. Bertitik tolak dari asas keseimbangan;

    2. Rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas;

    3. Tujuan Pemidanaan;

    4. Pedoman Pemidanaan;

    5. pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan;

    6. Penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method;

    7. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun