Grasi yaitu Permohonan pengampunan kepada Presiden (Pasal 14 UUD 1945), sehingga dapat mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup atau pidana waktu tertentu
Amnesti atau Abolisi yaitu dengan alasan demi kepentingan politik/humanitarian tertentu, namun inipun jarang digunakan pada kasus pidana berat.
Perubahan Undang-Undang (Legislatif), ini lebih sulit lagi karena Jika DPR dan Presiden mengubah aturan hukum pidana, maka bisa saja hukuman mati dihapus. Namun ini juga bersifat ke depan (prospektif) dan bukan langsung mengubah putusan lama.
Ketentuan Hukuman Mati pada KUHP Baru
KUHP baru memang menghadirkan perspektif yang nantinya jauh berbeda, terutama soal ketentuan hukuman mati. Mengapa? Karena KUHP terbaru ini tidak lagi semata-mata pembalasan, melainkan lebih menekankan pada Pemulihan, Keadilan Restoratif (restoratif justice) dan Kemanusiaan.
Khususnya terkait ketentuan hukuman mati, namun sebelumnya saya tuliskan dulu garis besar apa saja yang perlu diketahui terkait kelebihan yang ada pada KUHP baru ini sebagai berikut :
Bertitik tolak dari asas keseimbangan;
Rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas;
Tujuan Pemidanaan;
Pedoman Pemidanaan;
pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan;
Penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method;
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!