Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukuman Mati: Ketentuan Lebih Ringan dalam KUHP Terbaru

18 Juni 2025   18:46 Diperbarui: 21 Juni 2025   19:06 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 oleh Penyuluh Hukum Kanwil kemenkum NTB. Sumber: dok pribadi

c. Tindak Pidana tertentu yang merugikan masyarakat; atau

d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Namun perlu dipahami bahwa kata tidak berlaku bukan mutlak, namun lebih kepada Penjara tetap bisa dijatuhkan jika Pelaku ternyata mengulangi tindak pidana (residivis), atau Tindak pidana yang termasuk kategori serius walau ancamannya kurang dari 5 tahun. Selain itu akan dilihat juga apabila tidak ada itikad baik dari pelaku (misalnya tidak menunjukkan penyesalan), ataupun ketika Putusan hakim menyatakan penjara tetap diperlukan.

Contoh : Jika seseorang dijatuhi pidana penjara kurang dari 5 tahun, maka hakim wajib mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti:

  • Pidana denda

  • Pidana kerja sosial

  • Pidana pengawasan (probation)

  • Pidana dengan syarat

Ketentuan Hukuman Mati Pada KUHP Lama

Sedikit flashback ya, berikut ini ketentuan hukuman mati dalam KUHP lama:

  • Hukuman mati merupakan hukuman pokok (utama) yang setara dengan pidana penjara;
  • Kemungkinan keringanan tidak diatur dalam KUHP namun hanya dapat dimintakan melalui grasi presiden
  • Pelaksanaan eksekusi hukuman mati langsung dilaksanakan setelah proses hukum selesai atau jika ada permohonan grasi yang ditolak.
  • Perubahan hukuman dari hukuman mati tidak bisa diubah melalui mekanisme hukum biasa.

Artinya, disini sangat ditegaskan bahwa hukuman mati bukanlah pilihan akhir, melainkan vonis utama yang dituntut sebagai ganjaran atas pelanggaran hukum yang diperbuat. Belum lagi bahwa eksekusinya langsung dilaksanakan begitu mendapat putusan atau inkrah. 

Selain itu, Hukuman mati hanya bisa diubah melalui mekanisme luar biasa atau khusus, seperti:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun