c. Tindak Pidana tertentu yang merugikan masyarakat; atau
d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Namun perlu dipahami bahwa kata tidak berlaku bukan mutlak, namun lebih kepada Penjara tetap bisa dijatuhkan jika Pelaku ternyata mengulangi tindak pidana (residivis), atau Tindak pidana yang termasuk kategori serius walau ancamannya kurang dari 5 tahun. Selain itu akan dilihat juga apabila tidak ada itikad baik dari pelaku (misalnya tidak menunjukkan penyesalan), ataupun ketika Putusan hakim menyatakan penjara tetap diperlukan.
Contoh : Jika seseorang dijatuhi pidana penjara kurang dari 5 tahun, maka hakim wajib mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti:
Pidana denda
Pidana kerja sosial
Pidana pengawasan (probation)
Pidana dengan syarat
Ketentuan Hukuman Mati Pada KUHP Lama
Sedikit flashback ya, berikut ini ketentuan hukuman mati dalam KUHP lama:
- Hukuman mati merupakan hukuman pokok (utama) yang setara dengan pidana penjara;
- Kemungkinan keringanan tidak diatur dalam KUHP namun hanya dapat dimintakan melalui grasi presiden
- Pelaksanaan eksekusi hukuman mati langsung dilaksanakan setelah proses hukum selesai atau jika ada permohonan grasi yang ditolak.
- Perubahan hukuman dari hukuman mati tidak bisa diubah melalui mekanisme hukum biasa.
Artinya, disini sangat ditegaskan bahwa hukuman mati bukanlah pilihan akhir, melainkan vonis utama yang dituntut sebagai ganjaran atas pelanggaran hukum yang diperbuat. Belum lagi bahwa eksekusinya langsung dilaksanakan begitu mendapat putusan atau inkrah.Â
Selain itu, Hukuman mati hanya bisa diubah melalui mekanisme luar biasa atau khusus, seperti: