Mohon tunggu...
Erminadia
Erminadia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Binus Online

be creative

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melindungi Batik sebagai Warisan Indonesia

10 November 2019   11:47 Diperbarui: 10 November 2019   11:46 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Siapa yang tidak mengenal Batik?

Kerajinan milik Indonesia yang sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit yang berkembang sampai sekarang,  hingga dikenal sampai ke penjuru dunia dan merupakan salah satu kebanggaan milik Indonesia.  Karya indah ini dituliskan di atas media kain dengan menggunakan canting, yaitu alat yang digunakan untuk mengambil lilin untuk membuat motif pada kain. 

Zaman dulu membatik merupakan kesenian menggambar di atas kain untuk pakaian yang menjadi salah satu budaya keluarga kerajaan di Indonesia. Pada awalnya membatik dilakukan hanya di dalam kerajaan saja tetapi lama kelamaan kesenian ini diikuti oleh rakyat jelata dan meluas sehingga menjadi pekerjaan para wanita rumah tangga untuk mengisi waktu luang mereka.

Batik merupakan salah satu kerajinan karya rakyat Indonesia yang memiliki nilai seni tinggi dan merupakan salah satu budaya Indonesia. Tidak jarang harga Batik tulis sekarang sangat tinggi apalagi jika Batik tersebut memiliki motif dan corak yang susah untuk di gambar. Bagi masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi untuk menggunakan Batik pada kegiatan sehari-hari seperti ke kantor atau ke acara formal. Batik merupakan warisan nenek moyang Indonesia yang masih ada sampai sekarang yang harus dilindungi oleh Indonesia.

Keindahan Batik Indonesia sangat dikagumi oleh banyak orang hingga ke mancanegara. Hingga beberapa negara yang mengakui bahwa Batik merupakan budaya mereka juga. Rakyat Indonesia yang bangga akan batik sungguh kecewa saat mendengar pengakuan tersebut. Namun setelah melalui proses yang panjang, pada 2 Oktober 2009 masyarakat Indonesia sudah dapat menghembuskan nafas lega karena UNESCO sudah mengakui Batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non Bendawi milik Indonesia (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) dan sekarang setiap tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional di Indonesia.

Walaupun Batik sudah resmi menjadi warisan Indonesia, pada kenyataannya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap Hak Cipta Batik. Seringkali budaya Indonesia diklaim oleh Negara  lain, seperti yang sempat viral beberapa tahun kebelakang, bolu batik yang populer di Singapura. Bolu-bolu tersebut dibuat dengan menggunakan motif Batik Indonesia seperti megamendung dan parangrusak. Warga Singapura yang membuat bolu tersebut dapat menarik perhatian turis asing yang sedang mencari buah tangan untuk dibawa pulang. Kejadian tersebut dapat terjadi karena UMKM Indonesia masih lemah dan memiliki modal yang kecil.  

Selain itu ada beberapa kasus pembajakan karya seni Batik yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Terdapat beberapa teknik dalam membuat Batik, diantaranya teknik canting tulis, teknik celup ikat, teknik printing, teknik cap, dan teknik colet.  Batik yang menggunakan teknik canting tulis memiliki nilai jual yang sangat tinggi dibandingkan batik teknik cap.  Batik yang menggunakan teknik cap lebih murah harganya karena pembuatannya tidak sesulit Batik yang menggunakan teknik canting tulis. Sehingga permintaan Batik menggunakan teknik Cap menjadi cukup tinggi, karena harganya lebih murah.  

Seringkali ditemukan para produsen yang tidak bertanggung jawab, mereka memproduksi Batik dengan kualitas rendah dan menjiplak motif batik yang asli di tulis dengan tangan dan Batik tersebut diproduksi dalam jumlah banyak . Para produsen yang tidak bertanggung jawab menjual Batik tersebut dengan harga yang lebih murah dan mengklaim bahwa itu merupakan produk asli. Sudah pasti hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta dari produsen Batik yang sebelumnya.

Batik merupakan salah satu kekayaan Indonesia. Kita sebagai masyarakat yang bangga akan kekayaan Indonesia harus terus bangga akan Batik dan budaya warisan nenek moyang milik Indonesia lainnya. Kita juga harus terus menjaga kebudayaan batik agar tetap diakui oleh UNESCO dan menjaganya dari pengusaha-pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan juga Pemeritnah Indonesia dapat lebih tegas dalam perlindungan Hak Cipta akan karya karya anak bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun