Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keterusterangan Berbicara: Masa Kebangkitankah Intelektual Muda?

11 November 2022   09:05 Diperbarui: 12 November 2022   10:51 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Keterusterangan Berbicara (Sumber gambar : detik.com)

Jika kita mengikuti pemberitaan dari media, dimana KPK dilucuti eksistensinya sebagai institusi negara perang melawan korupsi dianggap akan membesarkan “gurita oligarki”.

Ia akan melicinkan usaha pebisnis gelap dan lingkaran setan politik kuasa yang membujuk rayu mata, telinga, hidung, kulit, tangan, dan kaki rezim kuasa atau elit politik hingga mereka akan meninabobokkan dirinya sendiri. 

Kondisi-kondisi aneh dan ironis yang terpampang jelas dalam paradoks berbicara kebenaran antara kekurangajaran dan kenekatan dari rezim kuasa.

Sementara itu, tuntutan reformasi semakin jauh dari pengharapan masyarakat luas dengan adanya kondisi yang menguntungkan bagi orang-orang yang berada dalam lingkaran kuasa yang ditandai dengan semakin memperlihatkan aura kekerasan konsep dan fantasi kuasanya. 

Apalagi munculnya perbincangan mengenai oligarki ditengarai merasuki institusi strategis negara yang berada di luar kendali dirinya sendiri (bayang-bayang oligarki di Parlemen, Istana, Partai Politik, Kementerian/Lembaga Negara, bahkan boleh jadi menjalar ke organisasi-lembaga keagamaan).

Manakah dikatakan keterusterangan berbicara baik? Keterusterangan berbicara kebenaran yang manakah dikatakan sejati? Keterusterangan berbicara kebenaran yang manakah diakui oleh kaum intelektual dan masyarakat? 

Setelah itu, kita akan mendengarkan hasil rumusan tanggapan yang tertulis dari DPR atau lembaga Kepresidenan yang mengatakan, bahwa mereka sama sekali tidak menciptakan dan bertanggungjawab atas “tarian kematian” (dancing of death), melainkan oleh KPK sebagai lembaga super body mengambil langkah “bunuh diri.”

Ia segera menyambut kematiannya sendiri, tetapi kematiannya yang diselingi dengan kata-kata yang tidak terlihat dan gambar yang tidak terbayangkan. 

Kata-kata dan gambar dibumbuhi oleh kehingar-bingaran logika khas, bahwa mereka menciptakan sesuatu yang “baru.” Karena itu, UU KPK sudah berusia tujuh belas tahun, maka harus direvisi muatan didalamnya.

Disinilah keterusterangan berbicara kebenaran dari kaum intelektual muda-mahasiswa diadu ditengah keleluasaan bahkan pembatasan pergerakan KPK. 

Kaum intelektual muda-mahasiswa berada dalam suatu lemparan dadu melalui angka fatal yang diperoleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun