Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Kursi Kosong dan Penanda Kosong

27 September 2022   14:05 Diperbarui: 8 Oktober 2022   16:13 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rapat atau persidangan selesai, deretan kursi pun akan kosong.

Saat ia kosong, orang-orang yang berhak mendudukinya akan kembali untuk mengisi kursi kosong.

Sekosong-kosongnya kursi dalam hal jabatan, orang per orang masih tetap tertarik. Mungkin, kursi kosong memiliki daya pikat tersendiri. 

Ia semacam "obyek pujaan" yang menyihir dan menggiur orang-orang sudah lama menantikannya.

Biasanya, para oknum politisi di parlemen, jika kehilangan akal atau tidak doyan berdebat, maka kursi pun melayang. 

Kasihan kan! Apa salah kursi, sudah mahal harganya, diapa-apain lagi. Tidak perduli, entah beliau "orang terhormat" atau bukan. Kasihanilah diri Anda! Rakyat tidak menunggu belas kasihan dari Anda.

Terpenting, meminjam istilah Jacques Derrida, logo-pin hingga gedung terhormat menjadi "simbolisme ketidaksadaran." Ada dorongan tersembunyi di balik benda-benda, yaitu kesenangan dan khayalan tanpa akhir.

Kursi kosong sebentar akan terisi. Ia segera digantikan, tergantung pertimbangan dan saran dari pihak berwewenang. 

Atau mungkin melalui uji kepatutan dan kelayakan. 

Jika perlu, jangan lama-lama kursi kosong. Demikian pula para penyelenggara negara lain.

Mumpung masih ada budaya patrimonial. Gara-gara sang Ayah melempar kursi, Anaknya juga ikut-ikutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun