Mohon tunggu...
erlin novita idje djami
erlin novita idje djami Mohon Tunggu... Ilmuwan - peneliti arkeologi

Jayapura, Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Warisan Budaya Suku Hubula: Pengenalan Jati Diri, Pelestarian, dan Pemanfaatannya

16 Januari 2020   21:56 Diperbarui: 16 Januari 2020   22:14 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pemukiman orang Balim/Suku Hubula, Kab.Jayawijaya (dokpri)

Sedangkan Pasal 53 Ayat (1) menyebutkan: Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Ayat (2) menyebutkan: Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.

Bagaimanapun, budaya lokal suku Hubula yang beraneka ragam merupakan warisan budaya yang layak  diketahui, diungkap nilai-nilainya, diwujudkan dalam kehidupan sebagai gambaran jatidiri, dilestarikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakatnya.

Referensi:

Galla, Amareswar. 2001. Guidebook for the Participation of Young People in Heritage Conservation. Brisbane: Hall and jones Advertising.

Badra, I Wayan. 2002. Nilai Tinggalan Arkeologis sebagai Pemersatu Bangsa. Dalam manfaat Sumberdaya Arkeologi untuk Memperkokoh Integrasi Bangsa. Penerbit PT Upada Sastra.

Magetsari, Noerhadi. 2016. Perspektif Arkeologi Masa Kini dalam Konteks Indonesia. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.

Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun