Mohon tunggu...
erlin novita idje djami
erlin novita idje djami Mohon Tunggu... Ilmuwan - peneliti arkeologi

Jayapura, Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Warisan Budaya Suku Hubula: Pengenalan Jati Diri, Pelestarian, dan Pemanfaatannya

16 Januari 2020   21:56 Diperbarui: 16 Januari 2020   22:14 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pemukiman orang Balim/Suku Hubula, Kab.Jayawijaya (dokpri)

Pelestarian Budaya Suku Hubula

Keberagaman wujud warisan budaya lokal suku Hubula tersebut memberikan gambaran bahwa kearifan lokal banyak berperan dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di masa lalu. Masalahnya kearifan lokal tersebut jangan sampai diabaikan, atau dianggap tidak ada relevansinya dengan masa sekarang apalagi masa depan.

Jika warisan budaya tersebut tidak dilestarikan, dampaknya adalah banyak warisan budaya yang lapuk dimakan usia, terlantar, terabaikan bahkan dilecehkan keberadaannya. Padahal banyak bangsa yang kurang kuat sejarahnya justru mencari-cari jatidirinya dari tinggalan sejarah dan warisan budayanya yang sedikit jumlahnya.

Tentunya kita sebagai bangsa dengan jejak perjalanan sejarah yang panjang, kaya dengan keanekaragaman budaya lokal sudah selayaknya untuk melestarikan warisan budaya yang ada. Melestarikan tidak berarti membuat sesuatu menjadi awet dan tidak mungkin punah.

Melestarikan dalam hal ini berarti memelihara untuk waktu yang sangat lama. upaya pelestarian warisan budaya lokal berarti pula sebagai upaya memelihara warisan budaya lokal untuk waktu yang sangat lama. Perlu dikembangkan pelestariannya sebagai upaya yang berkelanjutan (sustainable), dan agar pelestarian dapat bertahan serta berkembang perlu didukung oleh masyarakat luas.

Perlu dipahami bahwa pelestarian harus berbasis pada kekuatan dalam, kekuatan lokal, kekuatan swadaya. Ini penting karenanya sangat diperlukan penggerak, pemerhati, pecinta dan pendukung dari berbagai lapisan masyarakat. Untuk itu perlu ditumbuh kembangkan motivasi yang kuat tergerak berpartisipasi melaksanakan pelestarian, antara lain:

Pertama, motivasi untuk menjaga, mempertahankan dan mewariskan warisan budaya yang diwarisinya dari generasi sebelumnya; Kedua, motivasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kecintaan generasi penerus bangsa terhadap nilai-nilai sejarah kepribadian bangsa dari masa ke masa melalui pewarisan khasanah budaya dan nilai-nilai budaya secara nyata yang dapat dilihat, dikenang dan dihayati; Ketiga, motivasi untuk menjamin terwujudnya keragaman atau variasi lingkungan budaya.

Keempat, motivasi ekonomi yang percaya bahwa nilai budaya lokal akan meningkat bila terpelihara dengan baik sehingga memiliki nilai komersial untuk meningkatkan kesejahteraan pengampunya; dan Kelima, motivasi simbolis yang meyakini bahwa budaya lokal adalah manifestasi dari jatidiri suatu masyarakat sehingga dapat menumbuhkembangkan rasa kebanggaan, harga diri/martabat dan percaya diri yang kuat.

Pemanfaatan

Membincang kebudayaan dalam bentuk-bentuk artefak dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seperti telah dipaparkan secara menyeluruh di atas, maka sesungguhnya tidak pula terlepas dari aspek normatif yang melandasinya. Dalam hal ini pemanfaatan, pelestarian dan pengelolaannya telah dijamin oleh aturan hukum.

Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan pada Pasal 91 menyebutkan: Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk sebesar-besarnya pengembangan pendidikan,ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun