Mohon tunggu...
Eny shofia
Eny shofia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pengaruh Halalnya Makanan untuk Akal dan Kesehatan

24 Februari 2019   19:25 Diperbarui: 22 April 2021   09:21 10915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makanan halal untuk kesehatan tubuh. | pexels

Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan dan minum minuman yang halal dan baik. Serbagaimana dijelaskan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 168

Artinya :

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi dan jangan kamu megikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S. Al Baqarah/2:168)

Berdasarkan ayat tersebut, telah kita ketahui bahwa sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini, sebagai salah satu makhluk ciptaan Allah yang mempunyai akal sudah seharusnya kita memilih dan mengetahui makanan yang baik serta halal bagi jiwa, raga dan kesehatan kita sendiri. Dan janganlah kita memakan makanan yang haram dan tidak baik bagi jiwa maupun kesehatan kita, karena itu merupakan langkah syaitan dan tidak dianjurkan oleh sang pencipta,

Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa kategori dan seluruh kategori tersebut harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal. Adapun kategori dan hal-hal tersebut antara lain:

1. Halal zatnya

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zat nya atau bahan dasar makanan tersebut misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah. Adapun jika dalam makanan disebut terkandung zat atau makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur tersebut adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

2. Halal cara memperolehnya

Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melalukan perbuatan zina (baca cara bertaubat dari zina dan amalan penghapus dosa zina), menipu, hasil riba (baca hukum riba dalam islam dan bahaya riba dunia akhirat) dan maupun korupsi dan lain sebagainya.

3. Halal cara memprosesnya

Kategori halal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.

4. Halal cara menyajikan, mengantarkan serta menyimpannya

Kategori halal yang terakhir adalah bagaimana makanan tersebut disimpan, diangkut dan disajikan sebelum akhirnya dikonsumsi. Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan bersamaan dengan makanan dan diantar untuk tujuan yang tidak baik.

Dengan kata lain makanan halal adalah makanan yang memenuhi persyaratan Syariah dan Meskipun demikian bukan berarti Islam mempersulit umatnya untuk mendapatkan makanan hari ini sebenarnya bertujuan agar umat Islam dapat menjaga diri dan keluarganya dari api neraka karena makanan yang haram bisa menjadi daging dan membawa kita masuk neraka.

Makanan halal dalam hukum Islam dapat diartikan pula sebagai makanan yang thayyib,yakni makanan yang mempunyai cita rasa yang lezat, bergizi cukup dan seimbang serta tidak membawa dampak yang buruk pada tubuh orang yang memakannya, baik fisik maupun akalnya. Adapun konsep thayyib dalam ajaran Islam sesuai dengan hasil penemuan dan penelitian para ahli ilmu gizi adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun