Mohon tunggu...
Ellena Noor Yashinta
Ellena Noor Yashinta Mohon Tunggu... Fresh Graduate S1 Ilmu Hukum

Seorang freshgraduate S1 Ilmu Hukum yang ingin berbagi hasil belajarnya supaya bisa dijadikan rujukan orang lain dan tidak mengendap di arsip penyimpanan pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Horor

Emosi karena Bambu dipotong : Terdakwa Tebas Tanaman Cabai Korban

23 September 2025   01:55 Diperbarui: 23 September 2025   01:53 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Horor. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Mystic Art Design

Kasus ini bermula ketika seorang petani cabai mendapati tanaman cabai jamu miliknya yang berjumlah sekitar 42 pohon dirusak oleh Terdakwa. Tanaman tersebut tumbuh di atas tanah milik ayahnya, yang sah secara hukum berdasarkan SPPT PBB dan Akta Jual Beli. Masalah bermula karena Petani Cabai memotong sisa bambu (sekitar 7 batang) yang menurut Terdakwa masih miliknya, padahal berdiri di tanah Ayahnya. Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian cukup besar karena sebagian tanaman tidak dapat tumbuh kembali.

Perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. Unsur-unsur pasal ini mencakup adanya perbuatan "dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau membuat barang milik orang lain tidak dapat dipakai lagi". Dalam fakta persidangan, unsur tersebut terbukti karena terdakwa dengan sengaja memotong tanaman cabai jamu milik Petani Cabai tanpa hak, hingga sebagian tanaman mati dan tidak bisa dipulihkan.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan. Selain itu, barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk merusak tanaman dirampas untuk dimusnahkan. Walaupun ia marah karena bambunya dipotong, bukan berarti dia boleh membalas dengan merusak tanaman orang lain. Kalau Terdakwa merasa benar, seharusnya ditempuh lewat jalur perdata (sengketa tanah atau ganti rugi), bukan main hakim sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Horor Selengkapnya
Lihat Horor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun