Mohon tunggu...
Eny Choi
Eny Choi Mohon Tunggu... Relawan - Ganbatte Bushido

Social Worker, Community Development

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

SDM PKH Jombang, Pendamping yang Ikhlas

28 September 2022   15:30 Diperbarui: 29 September 2022   01:01 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Hari ini Rabu, 28 September 2022 dimulai pukul 09.00 sampai selesai ada kegiatan Rakor PKH. Dilaksanakan di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Acara bertajuk Rapat Koordinasi Bimtek dan Supervisi SDM PKH ini dihadiri sekaligus dibuka oleh Bupati Jombang, Ibu Hj Mundjidah Wahab. Undangan lainnya ada bapak Asisten II, Kapolres, Kajari, Kepala UPTD, Kadinsos, Kabid dan Kasi Kebutuhan dasar Dinas Sosial Kabupaten Jombang serta seluruh SDM PKH Jombang sebanyak 152 orang.
Selesai pembukaan yang pada intinya berterima kasih atas dedikasi SDM PKH selama ini. Disamping ada tugas baru sebagai pendamping bansos pangan/sembako tentu tidak mudah karena beban kerja ditambah namun tidak menyurutkan semangat SDM PKH dalam melaksanakan tugasnya. Ibu Bupati selanjutnya segera bergeser ke pendopo karena sudah ditunggu oleh seluruh pegiat medsos.
Acara dilanjutkan dengan materi dari Kapolres yang diwakili oleh Kanit Tipikor. Memberikan banyak pesan diantaranya diharapkan SDM PKH menjalankan tugas untuk meluruskan segala hal yang kurang benar di lapangan. Mematuhi tugas dan tanggungjawab, dipedomani dengan benar sesuai buku saku. Menjadi pendamping PKH tidak mudah .
Beberapa kabupaten lain ada yg tersangkut masalah hukum. Ada banyak godaan dari luar jadi diharapkan untuk tidak melakukan hal tersebut. Misal meninggal masih tetap diberikan kepada yang lainnya, harusnya segera dimutakhirkan. Jangan sampai ada dari Tipikor turun dan menemukan hal tersebut.
Tingkatkan dan tambah semangat, lebih teliti dan bertanggung jawab.
Kalau ada masalah jangan ragu untuk koordinasi dan sharing ke dinas.
Materi selanjutnya penyuluhan hukum oleh Kajari yang diwakili oleh bapak Mujib Syaris,SH,MH (Kasi Datun Kejari Jombang). Kurang lebih sama dalam menyampaikan pesan seperti yang disampaikan oleh Polres Jombang. Hal ini dikarenakan target operasi Kejari tentang penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Terkait bansos fokusnya pada yang biasanya terjadi dan dilakukan. Kepada seluruh SDM PKH sudah sepakat untuk menghindari hal-hal tersebut.
Mengingatkan kembali tentang segala bansos. Fokus ke PKH apa itu PKH tujuan dan segala hal yang berkaitan dengan PKH . Utama peran dan fungsi pendamping PKH yang dalam aturan ideal namun di lapangan ada perubahan kegiatan yang sifatnya diskresi. Hati-hati harus ada cantolan hukumnya. Maka harus koordinasi dan konsultasi dengan dinas sosial.
Rambu-rambu untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan:
1. Berperilaku tidak terpuji yang mencemari nama Kemensos
2. Menggunakan data/informasi dimiliki untuk tugas di luar PKH
3. Memberikan keterangan palsu
4. Menyebarkan pendapat provokatif
5. Penggelapan penyalahgunaan
6. Dan lain-lain sesuai kode etik
Penyebab korupsi Itu ada tiga yakni, Terpaksa,Dipaksa dan atau Memaksa. Hati-hati dengan tindak pidana korupsi karena sanksinya sangat berat. Bekerja sebagai pendamping PKH banyak godaan jadi harus tetap kuat karena modus penyelewengan dana KPM PKH itu banyak jalan. Diantaranya:
1. Mark up data
2. Membawa KKS KPM
3. Membawa KKS untuk diambilkan bantuannya
4. Membawa EDC untuk pencairan
5. Meminta uang tips setelah pencairan
6. Mengkoordinir membawa uang bantuan
Demikian sosialisasi hukum dari Kejaksaan Jombang semoga semua SDM PKH tetap menjalankan tugas sesuai dengan yel-yel yakni SIP santun integritas dan profesional.
Terakhir motivasi dari psikolog Jombang Om Firman. Setelah mendapatkan materi yang berat dan sarat dengan pesan moral etika saatnya bisa tertawa lepas namun tetap dalam koridor untuk jaga stamina PKH untuk selalu to help people to help themselves. Masih beruntung pendamping PKH sudah jelas ada salary dibandingkan dengan jaman dulu sebagai pendamping yang seringkali harus menjadi pendamping ikhlas. Meskipun tataran godaan sama beratnya. Artinya tetap terus ditambah rasa syukur dan terus belajar serta meningkatkan kualitas kinerja seiring sejalan dengan itu maka pekerjaan akan penuh berkah dan halal bagi keluarga.

Tibalah saatnya sesi tanya jawab. Pertanyaan yang disampaikan oleh mas Agus, pendamping dari Bandarkedungmulyo yang mewakili juga banyak pertanyaan dari seluruh SDM PKH. Banyak keluhan dari KPM PKH yang menyampaikan ada salah satu komoditas yang tidak disukai oleh KPM PKH salah satunya adalah ikan tongkol. Alasannya karena tidak bisa memasaknya, banyak anggota keluarga yang tidak suka karena gatal alergi dan sebagainya sehingga dibagikan kepada orang lain. Mereka lebih menghendaki ayam yang lebih familiar mereka konsumsi.

Pertanyaan kedua adalah masalah harga yang berbeda dengan harga pasaran. Harga yang dipatok agen dalam bansos mempunyai selisih yang jauh, kalau selisih dua ribu rupiah, mungkin masih bisa ditoleransi. Untuk beras juga sudah termasuk harga tinggi dengan kualitas yang jauh dari kisaran harga yang ada. Pendamping sudah pernah menyampaikan keluhan tersebut dalam rapat evaluasi dengan agen. Namun ternyata tidak digubris. Pendamping takut jika ini tidak ditindaklanjuti maka akan kena pasal pembiaran. 

Jawaban dari polres dan kejaksaan hampir sama. Diminta pendamping untuk tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan dinas sosial nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak Tipikor Bansos.
Akhirnya rapat koordinasi selesai dan menjadi sebuah semangat baru bagi seluruh SDM PKH dalam mengemban tugas yang semakin banyak ada di pundak pendamping. Terimakasih kepada semua pihak yang sudah mensuport kegiatan ini dan SDM PKH SIP Santun Integritas Profesional .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun