Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Telex Visa 317 - Visa Online

8 Agustus 2020   12:03 Diperbarui: 9 Juni 2021   10:52 4556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Visa Izin tinggal adalah visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Izin Tinggal Terbatas tang biasa disebut KITAS, setelah WNA nya berada di Indonesia.

Index Visa 317 adalah untuk penyatuan keluarga, yaitu diperuntukkan bagi WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia, dengan Penjamin / Sponsor adalah istri/suami yang WNI.

Sebelumnya, saya ringkas mengenai apa saja yang dibutuhkan WNA untuk tinggal di Indonesia. Kaitannya dengan Imigrasi, Kepolisan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL), sbb :

  1. TELEX VISA 317 -- Imigrasi
  2. KITAS &(Izin Tinggal Terbatas) -- Imigrasi
  3. STM  &(Surat Tanda Melapor) -- Kepolisian
  4. SKTT  & (Surat Keterangan Tempat Tinggal) -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)

Baca juga: Pemberian Visa bagi WNA yang Akan Melakukan Kawin Campur di Indonesia dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

STEP 1 - REGISTER SEBAGAI PENJAMIN

Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan dulu ke Dirjen Imigrasi secara online.

Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut :

Masuk ke imigrasi.go.id

Di beranda klik Visa Online.

Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI

Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.

Sumber: imigrasi.go.id
Sumber: imigrasi.go.id
Kemudian muncul layar seperti ini :

Sumber: imigrasi.go.id
Sumber: imigrasi.go.id
Isi saja sesuai data Anda dan cantumkan dokumen yang diminta sesuai persyaratan PERORANGAN. 

Kemudian klik Dokumen Pendukung, isi data sesuai form.  Bila sudah selesai kllik SEND.

Baca juga: Cara Melapor ke Imigrasi Setelah Visa Izin Tinggal Disetujui

Data akan diverikasi secara system, apabila disetujui sebagai penjamin/sponsor dalam waktu 1 x 24 jam, akan menerima by email berupa pemberitahuan. 

Bila disetujui maka akan diinfokan USER ID dan PASWORD serta KARTU PENJAMIN, juga bila di tolak akan diinfokan pemberitahuan penolakan sponsor/penjamin.

Kartu penjamin seperti ini :

Sumber: imigrasi.go.id
Sumber: imigrasi.go.id
User ID dan Password akan digunakan untuk masuk ke web imigrasi.go.id untuk langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan Visa Ijin Tinggal VITAS 317 secara online.

STEP 2 - PENGAJUAN ITAS 317 ONLINE

Beres soal Penjamin, Langkah berikutnya adalah pengajuan Visa-nya, yaitu VITAS 317 - Penyatuan Keluarga secara online.

Cara mengajukan sama dengan cara mengajukan VISA KUNJUNGAN SOSIAL BUDAYA 211.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan ITAS 317 online :

  1. Copy Buku tabungan, atau minta surat referensi dari bank milik Penjamin dan / atau milik WNA-nya yang menyatakan bahwa saldo rekening memenuhi syarat, dengan minimum saldo US$ 1500,-
  2. Surat permohonan/Jaminan bermaterai Rp 6000
  3. Copy passport WNA halaman data, dan lembaran yang terisi, paling sedikit 18 bulan
  4. Copy sampul passport
  5. Copy buku nikah
  6. Copy CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) 

Semua di scan berwarna, format JPG atau JPEG, size min 50 kb, max 400 kb

Ajukan secara online, kemudian akan ada notifikasi dari Imigrasi mengenai penerimana pengajuan ITAS online.

Keseluruhan prosedur permohonan persetujuan visa ini akan selesai dalam waktu 5 (lima) hari kerja, sebagai berikut:

HARI 1 = Permohonan

HARI 2 = Verifikasi permohonan

HARI 3 = Pembayaran PNBP Rp 200.000,-

HARI 4 = Verifikasi lanjutan

HARI 5 = Keputusan dan penerbitan persetujuan visa

Baca juga: Tata Cara Membuat Surat Izin Tinggal Sementara di Negara Lain atau Visa

STEP 3 - WNA MENUJU KBRI/KJRI DI LUAR NEGERI UNTUK PENGAJUAN PENERBITAN VISA

Setelah menerima telex persetujuan visa, maka harus ditindak lanjuti oleh WNA-nya.

Telex persetujuan tersebut berlaku 60 hari, maksudnya apabila setelah 60 hari persetujuan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh applicant, maka akan dianggap hangus dan harus mengulang applikasi seperti diatas lagi.

Setelah terima telex, kirim ke pasangan yang WNA agar menindak lanjuti document tersebut ke KBRI/KJRI di luar negeri.
WNA datang ke KBRI/ KJRI dengan membawa :

  1. Passport asli,
  2. Dua (2) lembar pas photo terbaru ukuran passport,
  3. Surat sponsor dari istri,
  4. Buku nikah
  5. Ittenary & ticket dan
  6. Isian form V-01
  7. Biaya US$ 150,-

Contoh surat sponsor VITAS :

Jakarta, ---------------
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Imigrasi RI
JL. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan
akarta Selatan.
Phone 021 5224658

Perihal : Permohonan Visa Izin Tinggal Terbatas (Visa 317) untuk suami a/n _________

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                     : -----------------
Tempat & tgl lahir   : ---------------------
Pekerjaan               : ---------------------
Kebangsaan             : Indonesia
Alamat sekarang      :---------------------------------

Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk pengajuan Visa Izin Tinggal Terbats (Visa 317)  kepada suami saya yang datanya tersebut di bawah ini:

Nama                     : ----------------------
Tempat/tgl lahir      : ----------------------
Passport No.            : -----------------------
Kebangsaan             : -----------------------
Pekerjaan               : -----------------------

Perlu saya sampaikan bahwa permohonan ini saya ajukan karena suami saya tersebut di atas akan mengunjungi saya sebagai istrinya, dan akan tinggal di _____________ (alamat istri).

Keberadaan suami di Indonesia akan menjadi tanggung jawab saya.

Demikianlah permohonan ini saya buat, atas perhatian, bantuan dan kebijaksanaan Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
 
Hormat kami,

materai Rp 6000

(nama penjamin )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun