Mohon tunggu...
Nadhifa Salsabila Kurnia
Nadhifa Salsabila Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Masih setia dengan Bandung, namun melalui tulisannya sering kali berjalan ke Korea Selatan dan berbagai belahan dunia lain

Sarjana Ilmu Komunikasi Jurnalistik, pencinta literasi, penyuka fiksi, menulis dimana saja dan kapa saja

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Tata Cara Membuat Surat Izin Tinggal Sementara di Negara Lain atau Visa

7 Juni 2021   18:20 Diperbarui: 7 Juni 2021   18:23 1662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dokumen ke luar negeri | Pexels/Markus Winkler

Untuk bisa pergi ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia memerlukan visa. Visa diartikan sebagai surat izin tinggal di luar negeri untuk sementara waktu. Memang ada sejumlah negara yang melakukan perjanjian dengan negara lain sehingga visa terkadang tidak diperlukan.

Namun, kebanyakan pergi ke negara lain memerlukan visa atau surat izin persetujuan tinggal di negara lain ini. Pengurusan untuk pembuatan visa ini diatur dalam Undang Undang Non 6 Tahun 2011, mengenai keimigrasian.

Ini dia hal-hal yang perlu dilakukan ketika membuat visa.

1. Tentukan negara tujuan

Sebelum membuat visa, tentu hal pertama adalah sudah tentukan ke negara mana yang akan jadi tujuan. Untuk satu surat izin tinggal sementara di negara lain, berlakunya hanya untuk satu negara saja. Di dalam jangka waktu tertentu.

Maka dari itu, jika berniat untuk pergi ke beberapa negara dalam satu waktu, biasanya aka nada beberapa visa yang harus dibuat.

Baca juga: Setelah Visa 5 Tahun untuk WNA, Adakah Visa Jangka Panjang Ketika WNI ke Luar

2. Pengajuan visa

Pengajuan untuk membuat surat izin tinggal sementara di negara lain ini juga bisa dilakukan online. Caranya, dengan mengunjungi situs resminya, https://visa-online.imigrasi.go.id/. Berdasarkan aturan dari laman resmi Direktorat  Jenderal Imigrasi, ini dia langkah-langkah membuat visa yang harus diikuti.

  • Buka situs https://visa-online.imigrasi.go.id/ kemudian pilih opsi "Buat Permohonan"
  • Selanjutnya akan muncul ketentuan permohonan visa, lalu klik "Setuju"
  • Pilih jenis visa dan maksud kedatangan/tujuan
  • Pilih lokasi perbakilan RI untuk mengambil visa
  • Isikan kolom biodata yang tersedia dengan lengkap dan sebenar-benarnya
  • Isi "Data Penjamin", yang mana bisa berupa alamat email, alamat dan identitas perusahaan, atau identitas pimpinan
  • Selanjutnya tambahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, lalu klik "Selesai & Kirim"
  • Kemudian kita akan menerima email verifikasi permohonan visa dan juga pembayaran. Adapun seluruh informasi pembayaran dan kode verifikasi tertera di dalam email tersebut.

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, kita akan segera mendapatkan bukti pengantar pembayaran

3. Wawancara dan verifikasi dokumen

Tahap selanjutnya yang harus dilewati dalam cara membuat visa ini adalah wawancara atau verifikasi dokumen. Tahap ini dilakukan setelah proses pembayaran tadi selesai. Untuk bagian wawancara ini memang tidak semua mewajibkan adanya tahap ini.

Namun, untuk verifikasi dokumen selalu ada di setiap negara. Jadi yang perlu dipastikan adalah selalu mengecek ulang kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pergi ke negara yang jadi  tujuan. Ini bisa dilihat melalui situs kedutaan Indonesia di negara tujuan.

4. Persiapan Dokumen

Berkas-berkas atau dokumen yang harus disiapkan untuk membuat surat izin tinggal sementara di negara lain ini antara lain:

  • Paspor aktif yang terhitung enam bulan sebelum masa kadaluwarsa
  • KTP dan fotokopinya
  • Formulir permohonan visa. Formulir ini bisa diunduh dari masing-masing situs resmi kedubes
  • Pasfoto soft file dan hard file
  • Bukti pembayaran visa
  • Surat keterangan sponsor, surat jenis ini berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri atau undangan keluarga
  • Surat keterangan kerja/belajar
  • Dokumen keuangan (slip gaji/rekening koran/tabungan) beserta fotokopinya
  • Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
  • Surat keterangan sehat

Baca juga: Mudahnya Mengurus Visa Schengen via VFS Global Jakarta

5. Pengambilan Visa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun