Mohon tunggu...
吳明源 (Jonathan Calvin)
吳明源 (Jonathan Calvin) Mohon Tunggu... Administrasi - Pencerita berdasar fakta

Cerita berdasar fakta dan fenomena yang masih hangat diperbincangkan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Visa Emas untuk Si Kaya

29 November 2019   23:49 Diperbarui: 30 November 2019   00:32 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Credit: Edin Pasovic, OCCRP

Dalam pidatonya saat pelantikan presiden di periode yang kedua, Jokowi sangat menekankan mengenai pentingnya geliat investasi di Indonesia. Bahkan, ia optimis di tahun 2045, ia menargetkan Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita Rp 320 juta yang artinya setiap penduduk memiliki pendapatan Rp 27 juta per bulan.

Bagi sebagian orang, target tesebut mungkin dirasa cukup tinggi melihat kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 5 tahun terakhir yang selalu stagnan di angka 5% namun target tersebut bisa saja terealisasi jika pemerintah serius menyikapi masalah korupsi

Namun, selepas pidato itu, apa yang terjadi sebaliknya, sebagaimana dikutip dari media Detik.com dalam artikel berjudul "UU KPK Baru Berlaku, Ini Pasal-pasal yang Mulai Aktif"mengungkapkan keberadaan dewan pengawas sebagai pihak yang mengawasi kinerja lembaga independen seperti KPK.

Di samping itu, dalam UU KPK yang terbaru juga turut menggembosi peran pimpinan KPK dalam proses penetapan tersangka. Hal ini tampak pasal 21  ayat (6) UU KPK terbaru yang tidak menyebutkan pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi

Sementara itu, dunia pencegahan korupsi Internasional dihebohkan dengan dirilisnya laporan berjudul "European Getaway : Inside The Murky World of Golden Visas"yang dibuat oleh Tranparency International (organisasi non-pemeirntah yang bertujuan untuk memerangi korupsi global) dan Global Witness (organisasi non-pemerintah internasional yang bertujuan memecahkan hubungan eksploitasi sumber daya alam, konflik, kemiskinan, korupsi, penyalahgunaan Hak Asasi Manusia).

Dalam laporan tersebut, digunakan istilah Golden Visa untuk menyebut skema jalur cepat (fast track) pemberian izin tinggal hingga kewarganegaraan yang ditukar dengan sejumlah investasi yang dibawa oleh investor.

Temuan ini menjadi antitesis bagi Indonesia yang beberapa waktu belakangan disibukkan dengan adu pendapat antara pro dan kontra dengan UU KPK yang terbaru, sementara negara lain memberikan peluang bagi para investor untuk mendapatkan izin tinggal hingga kewarganegaraan. Peluang ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh para koruptor guna mencari suaka agar terbebas dari jeratan hukum

Sejarah Golden Visa
Pemberian Golden Visa pada awalnya digunakan oleh negara-negara di Kepulauan Karibia (Benua Amerika Tengah), khususnya negara St. Kitts and Nevis di tahun 1984 untuk menguatkan pendapatan negara ditengah kondisi ekonomi yang mulai goyah.

Skema penyelamatan kas negara ini kemudian berkembang menjadi industri rahasia yang menghasilkan miliaran dollar di lebih dari 20 negara. Kritik bermunculan karena fasilitas ini dianggap memberikan kebebasan bagi para koruptor dan orang kaya diterima di berbagai negara ditengah jutaan imigran yang hidup dalam keputusasaan.

Di samping itu, 2 hingga 3 paspor dapat memungkinkan anggota kriminal, pengemplang pajak, hingga pelaku pencucian uang untuk membentuk identitas baru di negara lain

Negara Anggota Uni Eropa yang "menjual" Golden Visa (mold-street.com)
Negara Anggota Uni Eropa yang "menjual" Golden Visa (mold-street.com)
Pada gambar tersebut, beberapa negara di Benua Eropa menawarkan penukaran investasi dengan izin tinggal seperti Portugal, Spanyol, Irlandia, Inggris, Belanda, Luksemburg, Prancis, Latvia, Yunani, Siprus, Bulgaria, Malta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun