Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Melapor ke Imigrasi Setelah Visa Izin Tinggal Disetujui

18 Mei 2021   10:53 Diperbarui: 18 Mei 2021   13:50 1424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Apa yang dilakukan setelah visa Izin tinggal WNA disetujui?

Yang pasti WNA bisa langsung cuss terbang ke Indonesia, dan bagi yang apply nya onshore atau WNA nya sudah berada di Indonesia, bisa tenang deh tanpa dikejar-kejar mimpi horror OVER STAY, satu jeti per hari.

Nah, disini saya mau sharing mengenai kewajiban apa yang harus dilakukan WNA dan sponsornya setelah Visa Izin Tinggal sudah disetujui dan WNA kemudian sudah berada di Indonesia.

Untuk pemegang Visa Kunjungan B211A ga termasuk ya, karena tidak perlu melapor apa-apa lagi, selain harus memperpanjang setiap 60 hari, karena masa tinggal hanya bisa sampai 60 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari.

Teman-teman yang sudah pegang Visa Izin Tinggal C317 yukk kumpul disini.

Jadi setelah Visa sudah di approved segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai domisili Penjamin, atau yang tertera di Surat persetujuan Visa, tujuannya untuk melakukan aplikasi Izin Tinggal dan Multiple Exit Re-entry Permit atau izin keluar masuk Indonesia supaya Visa-nya tidak hangus apabila harus keluar masuk Indonesia, terutama untuk pasangan yang masih tinggal di Luar Negeri. 

Siapkan dokumen berikut. 

Bawa dokumen-dokumen yang sudah di upload ketika apply Visa dan dokumen-dokumen tambahan lainnya :

  1. Asli dan Copy Buku tabungan, atau Surat Referensi Bank
  2. Asli dan Copy Surat permohonan/Jaminan bermaterai 
  3. Asli dan Copy passport WNA halaman data
  4. Copy sampul passport
  5. Asli dan Copy buku nikah
  6. Asli dan Copy KTP Penjamin
  7. Asli dan Copy Surat Keterangan Domisili (apabila tempat tinggal dan alamat KTP berbeda)
  8. Copy CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) - optional
  9. Asli dan Copy Surat Permohonan alih status dari Visa 317 ke ITAS, bermaterai  
  10. Asli dan Copy Surat Permohonan MERP (multiple exit re entry permit) bermaterai. 
  11. Isi Form Perdim 24  (ada di kantor Imigrasi)
  12. Isi Form Perdim 25 (ada di kantor Imigrasi)
  13. Asli dan copy dokumen-dokumen tambahan Covid (ini disiapkan saja, kuatir diminta)

Saat sampai kantor imigrasi, langsung datangi bagian Orang Asing, ambil nomor antrian segera, karena makin siang makin panjang antriannya, jadi sebaiknya datang pagi pas Kantor Imigrasi buka. Setau saya sejak Covid ini pelayanan hanya dibatasi sampai jam 12.00.

Setelah dapat nomor antrian tunggu aja sampai nama WNA nya dipanggil, setelah dipanggil kita menuju loket dan serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan tadi. Petugas akan langsung cek kelengkapan dokumen, apabila dokumen lengkap maka kita disuruh tunggu untuk proses berikutnya. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan mengembalikan semua dokumen dan kita diminta melengkapi untuk kembali besoknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun