Mohon tunggu...
Enny Ratnawati A.
Enny Ratnawati A. Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis yang disukai, Menulis untuk membawa manfaat

Enny Ratnawati A. -- Writerpreneur, Social Worker --- Tulisan santai dan serius juga ada di https://www.ennyratnawati.com/ --- Contact me : ennyra23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pengalaman Menggunakan Sumur Bor, Air PAM dan Soal Perizinan

5 November 2023   07:06 Diperbarui: 7 November 2023   10:53 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cuma memang ada tetangga yang mengeluh soal pembayarannya yang tidak bisa diprediksi. Misal bulan ini terlihat murah, tetapi bulan dengan depan tiba-tiba tagihan pembayaran melonjak berkali lipat padahal tetangga ini merasa pemakaiannya biasa saja.  Hal seperti ini mungkin saja terjadi, namun bisa dikomunikasikan dengan pihak PAM-nya mengapa bisa terjadi.

**

Perihal aturan tentang izin air tanah, mungkin memang perlu dikaji lebih lanjut.

Seperti yang kita sudah ketahui bersama, baru-baru ini menteri ESDM mewajibkan masyarakat yang memakai air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. 

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali. (kompas.tv 27/10).

Aturan ini barangkali memang positif. Pemerintah artinya lebih sadar lagi bahwa penggunaan air tanah saat ini sudah sedemikian masif dan sudah masuk dalam kategori membahayakan lingkungan. Konservasi air menjadi titik penting dalam aturan ini. Hal ini tentu juga kita sepakati bersama. 

Namun demikian, mengapa perlu dikaji lebih lanjut? 

Pertama, tentu harus jelas, masyarakat mana yang dilarang menggunakan air tanah dan mengurus izin tersebut. Apakah hanya wilayah tentu ataukah perlu di seluruh Indonesia langsung? Dalam aturan memang disebutkan peraturan perizinan ini buat instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat. 

Isi aturan memang juga menyebutkan, penggunaanair tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Pertanyaannya lagi, bagaimana pemerintah bisa melakukan pengecekan berapa penggunaan air tanah yang digunakan masyarakat/instansi? apa indikator/alat pengukuran pemakaiannya sehingga bisa tahu diatas 100 meter kubik per bulan? 

Untuk Jabodebek misalnya penggunaan air tanah memang tidak recommended lagi. Selain kualitas air sudah tidak terlalu bagus lagi juga penduduk sudah sangat padat. Bisa dipastikan persoalan konservasi air jadi taruhannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun