Mohon tunggu...
Eneng Humaeroh
Eneng Humaeroh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Perjalanan sejauh apapun dimulai dengan langkah pertama

Kehidupan hanya sebuah perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membaca Manusia Kerangkeng

24 Mei 2022   20:47 Diperbarui: 24 Mei 2022   20:47 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sentimen & Emosi Publik Penangangan Manusia Kerangkeng Berdasarkan aksi LPSK, Komnas HAM dan Panglima TNI.

Kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Langkat menemui babak baru. Salah satu babak baru paling ramai mendapat perhatian publik adalah pengumuman penetapan 10 orang tersangka berlatar belakang anggota TNI oleh Panglima TNI Andika Perkasa.

Sebelumnya pada 3 Maret 2022, Evello mendeteksi investigasi LPSK berdasarkan temuan Komnas HAM adanya keterlibatan oknum TNI bersentimen negative. Skor sentiment negative Kabar ini mendominasi emosi sedih publik dengan skor mencapai 20%.

Pada 9 Maret 2022, Ketua Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan telah menjalin komunikasi dengan Panglima TNI Andika Perkasa soal keterlibatan anggota TNI dalam kasus manusia kerangkeng. Upaya Komnas HAM ini berbuah emosi senang publik dengan skor 24% dan menurunkan sentiment negative menjadi 30,92%.

Alhasil pada 23 Mei 2022, Panglima TNI mengumumkan hasil investagasi keterlibatan 10 anggota TNI dalam kasus manusia kerangkeng. Dukungan Panglima TNI menurunkan sentiment negative menjadi 27,89% walaupun emosi sedih publik meningkat menjadi 34%.

Pada hari yang sama, apresiasi Komnas HAM atas dukungan TNI menuai sentiment positif sangat tinggi. Dengan skor positif mencapai 71,92% dan emosi gembira mencapai 32%, apresiasi Komnas HAM bahwa TNI mendukung penegakan hukum dan HAM berbuah sambutan positif publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun