Mohon tunggu...
endri elang2
endri elang2 Mohon Tunggu... Kepala Sekolah/Guru

saya seorang Kepala Sekolah SMP. sudah hampir 19 tahun mengabdi di dunia pendidikan. Saya percaya setiap siswa adalah individu yang unik, memiliki potensi luar biasa yang perlu ditemukan dan dikembangkan. disamping itu saya selalu berjuang keras untuk memajukan sekolah dengan cara siswa karakter, prestasi, sehingga menjadi kebanggaan orang tua.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Mantan Suami Mangkir, Ibu Nyai Khoirul Wasiah Tetap Pilih Jalan Islah

10 Oktober 2025   17:41 Diperbarui: 10 Oktober 2025   17:41 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Ponpes Al Falah Bandungan

SEMARANG -- Upaya penyelesaian persoalan informasi soal kepemilikan Gedung Al Falah Bandungan akhirnya membuahkan hasil.

Meski Ahmad Syamsudin Zuhri, mantan suami Ibu Nyai Khoirul Wasiah, yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya, tak hadir dalam musyawarah, proses islah atau perdamaian tetap berjalan lancar.

Pertemuan tersebut digelar di Pondok Pesantren Al Falah Bandungan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025  pukul 08.00 -- 11.00 WIB. Islah tersebut difasilitasi oleh Endri Puji Winaryo, S.Pd., M.Pd., C.Me., selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Ungaran.

Dalam pertemuan itu, Ibu Nyai Khoirul Wasiah, Ketua Yayasan Al Falah Bandungan sekaligus pemilik Gedung Al Falah, bertemu langsung dengan H. Jarwanto, pihak yang sempat menyampaikan informasi bahwa gedung tersebut sudah dijual ke pihak dari Solo.

Informasi itu sempat memicu kebingungan dan dianggap merugikan nama baik Ibu Khoirul Wasiah.

Namun, dalam forum yang disaksikan oleh Kepala Desa Jetis, Bapak Sevlend Cahyo Widi Seroanto, serta tokoh masyarakat setempat, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan menutup kesalahpahaman tersebut.

Dalam keterangannya, Ibu Nyai Khoirul Wasiah menyampaikan bahwa langkah damai ini diambil demi menjaga keharmonisan masyarakat dan nama baik Yayasan Al Falah Bandungan.

"Saya memaafkan dan berharap semua pihak dapat menjaga lisan serta berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Tujuan kami adalah menjaga ketenangan bersama dan menutup ruang bagi fitnah. Namun jika di kemudian hari muncul berita yang tidak sesuai dengan fakta, saya tidak akan segan menempuh jalur hukum. Sebab dampaknya sangat nyata --- penerimaan santri dan murid baru di Yayasan Al Falah mengalami penurunan drastis," ujar Ibu Nyai Khoirul Wasiah.

Sementara itu, Mediator Non Hakim, Endri Puji Winaryo, mengapresiasi sikap terbuka dari kedua pihak

"Ibu Nyai Khoirul Wasiah mengedepankan perdamaian dan memaafkan. Beliau ingin suasana di masyarakat kembali tenang," ujar Endri Puji Winaryo, mediator dalam pertemuan itu.

Meskipun Ahmad Syamsudin Zuhri tidak hadir dengan alasan sedang bepergian, proses islah tetap dilanjutkan. Menurut sejumlah saksi, ketidakhadirannya sangat menyayangkan, akan tetapi tidak menghambat tercapainya kesepakatan antara kedua pihak yang hadir.

"Kami sudah islah, tidak ada lagi masalah. Kami ingin semua pihak berhenti menyebarkan kabar yang tidak benar," ujar H. Jarwanto usai pertemuan.

Melalui hasil islah ini, disepakati bahwa isu penjualan atau akuisisi Gedung Al Falah Bandungan kepada pihak luar tidak benar alias sesat.

Dengan berakhirnya pertemuan ini, masyarakat berharap suasana di lingkungan Yayasan Al Falah Bandungan kembali kondusif, dan semua pihak dapat saling menghormati dalam menyampaikan informasi ke publik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun