Terdapat resiko yang dapat dikenakan pada LPK yang tetap melakukan penempatan tanpa P3MI yaitu berupa sanksi :
- Teguran Administratif
- Pencabutan izin operasional
- Masuk daftar hitam BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
Mengingat resiko tersebut diatas, para pihak terkait disarankan untuk mengambil tindakan yang menyesuaikan dengan aturan baru sehingga  semua terlaksana dengan tertib dan lancar,  yang dapat diresumekan dalam infographis sbb :
Tentu saja, rekomendasi saran tindak bagi entitas lembaga terkait punya dasar hukum yang mengacu pada :
1. UU no.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
2. Permenaker No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penempatan PMI
3. Pasal-pasal pidana UU tersebut