Pendahuluan
Hubungan antara LPK sebagai Sending Organization (SO) dan user Jepang (JEPSP) telah lama menjadi pilar utama dalam penempatan TKI, khususnya melalui program SSW dan Technical Intern Training (TITP). Namun, perubahan regulasi dari Pemerintah Indonesia melalui BP2MI mulai membentuk lanskap baru yang menekankan peran P3MI sebagai satu-satunya entitas yang sah dalam proses penempatan tenaga kerja migran.
Artikel ini akan mengupas dampak aturan baru ini terhadap kerja sama antara LPK SO dan JEPSP, serta sejauh mana Pemerintah Jepang mendukung transformasi sistem ini.
1. Latar Belakang: Sistem Lama vs Sistem Baru
Sistem Lama (Pra-Reformasi BP2MI)
- LPK SOÂ berperan sebagai pelatih sekaligus penghubung langsung ke user Jepang (JEPSP).
- Banyak user Jepang lebih nyaman berhubungan langsung dengan LPK yang sudah dipercaya dan efisien.
Sistem Baru (Pasca-Reformasi BP2MI)
- P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)Â menjadi satu-satunya entitas yang boleh melakukan penempatan.
- LPK SO hanya boleh berperan sebagai lembaga pelatihan dan persiapan, bukan penyalur.
Dampak aturan baru
- Banyak LPK/SO yang menjalin langsung kerja sama dengan user (perusahaan Jepang) melalui JEPSP, lalu menyalurkan SDM tanpa melalui P3MI.
- Sementara itu, pemerintah Indonesia mewajibkan penempatan tetap melalui P3MI sebagai entitas yang bertanggung jawab atas perlindungan TKI secara hukum.
- Timbul konflik kepentingan ketika JEPSP lebih nyaman bekerja langsung dengan LPK yang sudah menghasilkan SDM siap kerja, sementara P3MI merasa dilewatkan.
2. Apakah Jepang Mendukung Perubahan Ini?
Fakta di Lapangan:
- Pemerintah Jepang tidak mengatur secara eksplisit kewajiban user untuk bekerja melalui P3MI.
- Namun, banyak JEPSP mulai mengalihkan kerja sama ke P3MI karena:
- Kekhawatiran legalitas jika dokumen ditolak oleh BP2MI.
- Proses lebih formal dan sesuai prosedur bilateral.
- Perlindungan hukum terhadap pekerja lebih kuat.
Karena para pelaku bisnis di Jepang pada dasarnya cenderung untuk taat pada aturan, ada pergeseran sikap JEPSP sebagaimana info grafis berikut :
Terdapat resiko yang dapat dikenakan pada LPK yang tetap melakukan penempatan tanpa P3MI yaitu berupa sanksi :
- Teguran Administratif
- Pencabutan izin operasional
- Masuk daftar hitam BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
Mengingat resiko tersebut diatas, para pihak terkait disarankan untuk mengambil tindakan yang menyesuaikan dengan aturan baru sehingga  semua terlaksana dengan tertib dan lancar,  yang dapat diresumekan dalam infographis sbb :
Tentu saja, rekomendasi saran tindak bagi entitas lembaga terkait punya dasar hukum yang mengacu pada :
1. UU no.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
2. Permenaker No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penempatan PMI
3. Pasal-pasal pidana UU tersebut
Transformasi sistem penempatan TKI ke Jepang adalah keniscayaan yang harus dijalani bersama. Kolaborasi sehat antara LPK SO dan P3MI, disertai edukasi menyeluruh kepada JEPSP Jepang adalah kunci agar para pekerja migran Indonesia tetap mendapat akses kerja luar negeri secara legal, terlindungi dan profesional.
Dan Sebagai Penutup dari tulisan ini, Â kiranya infografis berikut memberi gambaran alur penempatan para lulusan MACDI Training Center, satu-satunya Aviation Training Center di Bandung yang memberikan pelatihan aircraft mechanic dan airport handling services dengan Certified in Competency.Â
Penulis : Â
Endah Kurniati selain menulis, aktif  di komunitas mental health, juga formarly bekerja sebagai Public Relation di PT. MACDIÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI