Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Elvira Akmalia Firdausy

HKI 4D/222121128

untuk memenuhi tugas book review mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia, yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

BAB I: Perkawinan Dalam Islam 

Salah satu istilah yang dibentuk dari kata "pernikahan". Kata benda (nomina) pernikahan berasal dari bahasa Arab, seperti nakaha, yankihu, dan nikahan. Selain itu, istilah al-jam'u dan al-dhamu, yang masing-masing berarti kumpul, mengacu pada istilah nikah. Aqdu al-tazwij, yang berarti akad nikah, mewakili arti nikah (Zawj). Nikah didefinisikan dalam ilmu fikih sebagai suatu perjanjian (akad) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai kata-kata (lafaz) nikah atau tazwij. 

Terdapat larangan dalam perkawinan, yaitu apabila terjadi perkawinan antara laki-laki dan Perempuan yang masih masih muhrim atau mahramnya, antara lain:

Di haramkan sebab keturunan, yaitu

Ibu & seterusnya keatas

Anak Perempuan & seterusnya

Saudara Perempuan sedarah

Di haramkan sebab sesusuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun