Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan
pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan
negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh bertentangan
dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut
dalam Pembukaan UUD 1945.
6. Pancasila adalah landasan idiil
Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis
Besar Haluan Negara .Hal ini berarti, bahwa landasan idiil
adalah Pancasila.Arti dan fungsi Pancasila sebenarnya masih banyak lagi, salah satunya adalah: Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Pancasila sebagai Ideologi:Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat.