Mohon tunggu...
Suryan Masrin
Suryan Masrin Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis Pemula, Guru SD Negeri 10 Muntok (sekarang), SD Negeri 14 Parittiga, pemerhati manuskrip/naskah kuno lokal Bangka, guru blogger

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perihal Fatwa Hukum Anggur Haram atau Halal; Surat Kepala Penghulu Palembang Haji Abdurrahman kepada Syekh Khatamar Rasyid Bakit

2 Maret 2021   23:16 Diperbarui: 3 Maret 2021   14:52 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada suatu hari tertanggal 13 Ramadhan 1318 Hijriyah (kira-kira tahun 1900an) dalam sebuah surat disebutkan bahwa seorang bernama Kiagus Abdul Ghani pernah bertanya tentang perihal hukum anggur apakah haram atau halal? Maka dijawablah oleh Abdurrahman bin Ahmad Khatib penghulu Palembang berdasarkan kata orang alim tersahulu sebab dia haram karena memabukkan. Namun demikian, kata alim itu bahwa ada anggur yang tidak memabukkan. Tergantung cara meminum anggur tersebut, sebab anggur itu bermacam-macam, ada yang mabuk dan ada yang tidak mabuk.

Berikut petikan alih aksara dari isi surat tersebut:

Di Palembang 21 Ramadhan 1318

Alhamdulillahirabbilalamin washshalatu wassalam ala saidil mursalin wa'ala aalihi washahbihi ajma'in kemudian daripada itu maka di Air Bangi dengan hormat serta ta'zhim dan takrim biinayah Allah Rabb al rahim yaitu daripada hamba yang dhaif Abdurrahman bin Ahmad Khatib penghulu Palembang barang disampaikan Allah ta'ala jua kiranya ke fitrah (?) akhina kiyagus Khatamar Rasyid bin bin Haji Sulaiman Palembang sekarang di Belinyu salamullah ta'ala Aamiiin.

Syahdan surat kakanda tanggal 13 Ramadhan 1318 telah sampai kepada adindah pada yang tersebut di dalamnya mengertilah adindah, dan kiyagus Abdul Ghani bin Sami'un satu hari betul adah dia tanya hukum anggur kepada adinda apah haram apa halal maka jawab adindah kalau buat itu anggur selama2nya itu barang kita tidak minumnya sebab kata 'alim dulu haram sebab mabu' katanya ada sesuatu anggur yang tidak mabu' dulu bagaimanah minumnya tidak mabu' kalau begitu kata adindah mengertinya itu anggur bermacam2 ada yang mabu' ada yang tidak mabu' diya jawab iyah, maka adindah jawab manah anggur yang mabu'haram manah anggur yang tidak mabu'segala2 halal sebab adindah mengambil qaidah Syara' manah2 yang Jaiz yang asalnya suci pada hal tiada membawa buqi (?/baqi) maka yaitu halal, dan manah2 benda Jaiz yang asalnya suci akan tetapi membawa buqi maka haram lagi najis, maka dari sebab itu adindah kata kepada kiyagus Abdul Ghani manah2 anggur yang tidak membawa buqi halal sebab asal itu anggur suci akan tetapi kalau asa anggur yang mencampuri itu anggur yang tidak membawa buqi barang yang najis maka kakandah itu tidak kenal, inilah kata adindah kepada kiyagus Abdul Ghani.

Maka tiada sekali2 ada adindah bilang kepada kiyagus Abdul Ghani kata2 mutlaq nama anggur halal, melainkan dengan tafshil yang tersebut itulah fatwa adindah kepada kiyagus Abdul Ghani.

Adapun jikalau nama arak atau tuwak maka yaitu kata2 haramnya dengan tiada ditafshil walau sedikit sekalipun karena itu arak dan tuwak hafuman haramnya itulah penajawaban adindah kepada kakandah atas aturan qaidah fiqih.

Adapun yang sudah terfatwa mengatakan anggur itu haram semata2 maka itu fatwa terlebih bagus sebab mengambil qaidah hadits nabi shalallahu alaihi wasallam "da' maka yuribuka ilaa maa laa yuribuka" artinya tinggalkan olehmu akan barang yang memberi syak iya akandikau kepada barang yang tiada memberi syak iya akandikau karena supaya terpelihara diri kita kepada bata(?) yang haram ____ adapun adindah maka si'ar hidup segala2 belum ada berasa minum anggur. 

Demikianlah adanya.

Khatib penghulu

Haji Abdurrahman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun