Perihal Fatwa Hukum Anggur Haram atau Halal; Surat Kepala Penghulu Palembang Haji Abdurrahman kepada Syekh Khatamar Rasyid Bakit
2 Maret 2021 23:16Diperbarui: 3 Maret 2021 14:524241
Pada suatu hari tertanggal 13 Ramadhan 1318 Hijriyah (kira-kira tahun 1900an) dalam sebuah surat disebutkan bahwa seorang bernama Kiagus Abdul Ghani pernah bertanya tentang perihal hukum anggur apakah haram atau halal? Maka dijawablah oleh Abdurrahman bin Ahmad Khatib penghulu Palembang berdasarkan kata orang alim tersahulu sebab dia haram karena memabukkan. Namun demikian, kata alim itu bahwa ada anggur yang tidak memabukkan. Tergantung cara meminum anggur tersebut, sebab anggur itu bermacam-macam, ada yang mabuk dan ada yang tidak mabuk.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.