Mohon tunggu...
elis dayanti
elis dayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses Dunia Akhirat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Diskrimiinasi Tenaga Medis Covid-19 di Lingkungan Masyarakat

5 Mei 2020   15:46 Diperbarui: 5 Mei 2020   16:01 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar: https://jambi-independent.co.id/)

Meningkatnya kasus positif Covid-19 Indonesia membuat para tenaga medis harus berjuang di garda terdepan untuk menangi pasien yang terpapar virus Covid-19. Namun  perjuangan tenaga medis tersebut tak jarang mendapatkan diskriminasi dari lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal, masyarakat takut petugas medis membawa virus Covid-19 ke lingkungan tempat mereka tinggal karena petugas medis harus menangani pasien positif virus Covid-19 yang merupakan virus mematikan dan mudah menular sehingga masyarakat berpikir bahwa petugas medis akan membawa virus Covid-19 ke lingkungannya. Beberapa perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap petugas medis Covid-19 seperti yang terjadi di Ibu Kota dan beberapa kota besar lainnya, tenaga medis tidak dizinkan lagi tinggal di komplek yang sama oleh warga karena dianggap dapat membawa virus yang akan menularkan penyakit. Ada pula tenaga medis yang menyewa rumah dengan sepihak pemilik rumah memutuskan kontrak penyewaan dan mengusir perawat atau tenaga medis tersebut agar tidak lagi tinggal di rumah mereka atau satu lingkungan dengannya[1]. Selain itupun contoh kasus diskriminasi yang dilakukan masyarkat terhadap tenaga medis di Yogyakarta, sejumlah tenaga medis mengalami diskriminasi karena bersinggungan di lingkungan pasien positif Covid-19. Mereka ditolak dalam sejumlah aktivitas di lingkungan tempat tinggal. Pelaksanaa harian Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Rukmono Siswishanto mengatakan penolakan terjadi pada dokter hingga perawat. Ia mengatakan tenaga medis RSUP  Dr Sardjito yang ditolak pulang ke kamar sewa atau indekos. Selain itupun “Ada juga yang biasanya laundry, jadi enggak mau terima pakaian laundry dari perawat,” kata Rukmono di Yogyakart selasa, 7 April 2020[2]. Diskriminasi lain yang dilakukan oleh warga terhadap petugas medis Covid-19 yaitu warga melakukan pelemparan batu kepada para petugas medis yang membawa jenazah korban Covid-19 dengan ambulans dan juga menolak pemakaman jenazah Covid-19[3]. Selain itupun contoh diskriminasi yang dirasakan oleh petugas medis RSUD Wamena yang menangani pasien Covid-19, saat petugas medis ke pasar atau berbelanja di toko sering mendapatkan diskriminasi dari warga[4]dan juga dilansir dari nikita.grid.id ada penolakan terhadap perawat pasien Covid-19 yang membeli makanan di warteg. Federasi Serikat Buruh Kimia, Kesehatan dan Umum (FSB. KIKES) mencatat 100 lebih kasus diskriminasi para pekerja medis di seluruh Indonesia berupa ditolak atau dikucilkan  di sekitar tempat tinggal.

Dan masih banyak contoh bentuk pendiskriminasian terhadap petugas medis covid-19 yang dilakukan oleh masyarakat atau warga tempat mereka tinggal hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dan mencedrai nilai-nilai hak asasi manusia yang harusnya dijunjung tinggi. Dalam hal ini diskriminasi yang dilakukan oleh masyarkat telah melanggar HAM pasal 28 I ayat 2 “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dengan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” perlakuan yang diberikan oleh masyarakat terhadap tenaga medis Covid 19 sudah sangat jelas melanggar Undang-undang tersebut.

Selain itupun dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan oleh pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.” Dalam hal ini masyarakat telah melakukan diskriminasi sosial terhadap petugas medis Covid-19 yang menangi pasien dimana petugas medis covid-19 tidak lagi diterima dilingkungan tempat mereka tinggal karena takut petugas medis dapat membawa virus Covid-19. Pengusiran tenaga medis serta dikucilkan di lingkungan sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, karena perbuatan tersebut menunjukan sebuah diskriminasi padahal dalam hal ini petugas medis Covid-19 sendiri telah memunuhi prosedur protokol kesehatan, adanya prosedur yang ketat terhadap pakaian dan ADP yang tenaga medis gunakan untuk menangani pasien  Covid-19. Bahkan sebelum petugas medis pulang pun mereka mengganti pakaian untuk ke rumahnya. Sehingga sangat kecil kemungkinan ada virus yang menempel pada mereka yang dibawa ke luar rumah sakit. Selain itupun petugas medis covid-19 sudah mempunyai aturan dan segala bentuk tindakan pencegahan covid-19, mereka juga punya keluarga di rumah sehingga pencegahan pun telah mutlak mereka lakukan untuk melindungi keluarganya. Sehingga tidak mungkin tenaga medis membawa virus Covid-19 ke lingkungan masyarakat, namun dalam hal ini masyarakat masih melakukan diskriminasi dan stigma negatif terhadap tenaga medis hal ini merenggut hak-hak yang seharusnya tenaga medis peroleh seperti diterima dilingkungan, mendapatkan ketenangan dan kenyaman apalagi mereka telah berjuang dengan penuh tanggung jawab dan risiko untuk menangi pasien positif Covid-19, selain itupun stigma ini akan memunculkan gejolak dan masalah sosial baru dengan hilangnya rasa keharmonisan di lingkungan masyarakat dan tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian yang ada dimasyarakat yang seharusnya saling melindungi dan juga saling menyemangati untuk melawan virus Covid-19.

Maka dalam hal ini perlu adanya solusi untuk menghilangkan diskriminasi tenaga medis Covid-19 di lingkungan masyarakat yaitu dengan adanya edukasi terhadap masyarkat dalam menghadapi virus Covid-19 dengan bijak, sehingga tidak ada kepanikan dan diskriminasi terhadap tenaga medis yang berjuang untuk menangani pasien Covid-19. Edukasi bisa dilakukan melalui media online seperti diakun sosial media milik pemerintah, maupun dari tayangan televisi yang setiap hari di tonton oleh masyarakat mulai dari pengetahuan mengenai virus Covid-19, cara penularan Covid-19 sehingga dengan demikian masyarakat tidak memberikan stigma atau diksriminasi terhadap  petugas medis Covid-19. Dalam hal inipun pemerintah harus ikut berperan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap petugas medis Covid-19 dengan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendiskriminasi tenaga medis dan juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemerintah telah memberikan protokol kesehatan kepada petugas medis Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan WHO sehingga petugas medis Covid-19 tidak akan mungkin membawa virus Covid-19 ke dalam lingkungan masyarakat. Dalam hal ini juga perlu adanya pemberantasan terhadap berita hoax terkait dengan Covid-19 yang beredar di sosial media atau situs-situs web yang membuat masyarakat panik sehingga memunculkan stigma negatif atau diskriminasi terhadap petugas medis Covid-19. Selain itupun perlu adanya kesadaran terhadap masyarakat tekait nilai-nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi di tengah pandemi Covid-19 ini terutama pada pasien dan petugas medis Covid-19 dan juga hak-hak kemanusiaan yang harus diterima oleh petugas medis Covid-19 di lingkungan masyarakat, selain itupun perlu adanya penyadaran kepada masyarakat tentang bagimana perjuangan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19 yang rela meninggalkan keluarga, bertaruh jiwa dan raga bekerja sampai larut malam demi menangani pasien Covid-19 yang penuh dengan risiko. Dengan demikian ketika masyarakat diedukasi, dijauhkan dari berita-berita hoax mengenai Covid-19, disadarkan nilai-nilai kemanusia dan hak-hak manusia dan juga melihat perjuangan tenaga medis Covid-19, maka masyarakat tidak akan melakukan diskriminasi terhadap tenaga medis Covid-19 namun dapat mengapresiasi perjuangan tenaga medis Covid-19 sehingga nilai-nilai kemanusia dan hak asasi manusia masih tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19 ini.

DAFTAR PUSTAKA

Annisa, R. (2014, 7 September). UUD 1945 Pasal 28 I Ayat 2. [ Online]. Diakses dari https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/rifkaannisa24/uud-1945-pasal-28i-ayat-2_54f980c9a33311d2648b47fd

Antara Sumber. (2020, 21 April). Jangan ada Stigma Sosial dan Diskriminasi Pada Penderita Covid-19 dan Tenaga Medis. [Online]. Diakses dari https://www.google.com/amp/s/sumbar.antaranews.com/amp/berita/349652/jangan-ada-stigma-sosial-dan-diskriminasi-pada-penderita-covid-19-dan-tenaga-medis

Ayu, D. S. (2020, 24 Maret). Mati-Matian Jadi Garda Terdepan Tangani Corona, Beberapa Perawat di RS Terkenal Ini Justru Diusir dari Kost-Kostan dan Ditolak Saat Beli Makan di Warteg, Ada Apa?. [Online]. Diakses dari https://nakita.grid.id/amp/022074792/mati-matian-jadi-garda-terdepan-tangani-corona-beberapa-perawat-di-rs-terkenal-ini-justru-diusir-dari-kost-kostan-dan-ditolak-saat-beli-makan-di-warteg-ada-apa

Ceposonline.com. (2020). Tenaga medis Covid-19 Masih Alami Diskriminasi. [Online]. Diakses dari https://www.google.com/amp/s/www.ceposonline.com/2020/04/29/tenaga-medis-covid-19-masih-alami-diskriminasi/amp/

Irfan, M. (2020, 12 April). Ratusan Kasus Diskriminasi Terhadap Petugas Medis di Indonesia [Online]. Diakses dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01364857/ratusan-kasus-diskriminasi-terhadap-petugas-medis-di-indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun