Mohon tunggu...
Elina Zahra
Elina Zahra Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister, Spesialisasi Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi

Advokat Magang yang mencintai proses sebuah penelitian ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sanksi Sosial: Jurus Masyarakat yang Mendambakan Pembalasan

4 September 2020   18:19 Diperbarui: 4 September 2020   19:10 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Tempo/Indra Fauzi

Kasus II, adalah tentang tidak berfungsinya pengendalian sosial yakni kekerasan dalam rumah tangga dianggap masalah pribadi rumah tangga. Sahabat kompasiana, korban kekerasan dalam rumah tangga adalah individu yang merupakan bagian dari kelompok sosial juga, korban KDRT akan juga mempengaruhi lingkungannya saya berikan contoh anak yang sering dipukuli orang tuanya juga bisa memukul temannya ataupun melakukan bentuk kekerasan lain di lingkungannya. 

Kematian istri, suami, anak, bahkan pembantu di lingkungan masyarakat akibat KDRT juga merupakan tanggung jawab masyarakat sekitarnya itulah kenapa KDRT telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dan telah menjadi hukum publik walaupun masih merupakan delik aduan. 

Namun pada intinya KDRT bukan lagi masalah pribadi rumah tangga hal itu adalah tindakan kriminal yang harus masuk dalam pengawasan pengendalian sosial masyarakat. Dan lagi saya katakan barulah masyarakat ramai-ramai mengutuk ketika sudah ada korban luka atau meninggal akibat KDRT dan sekali lagi hanya mendambakan pembalasan kepada pelaku. 

Kasus III, adalah tentang yang dalam istilah saya fenomana Jeruk makan Jeruk di dunia maya, pengendalian sosial yang kehilangan tujuannya makian, sumpah serapah, bahkan bullying yang tidak terkendali di dunia maya tanpa mengetahui tujuan dari perbuatan tersebut dan justru malah memperburuk keadaan. 

Ini saya tujukan kepada siapapun dan dalam bentuk apapun entah itu akun pribadi, media, influencer ataupun aktivis dalam dunia maya yang muncul di persoalan penyimpangan sosial di sosial media namun bukan dengan tujuan yang baik dan hanya menyerang objek secara membabi buta dan lebih memenuhi unsur bullying daripada bermaksud untuk melontarkan salah satu sanksi sosial untuk tujuan pengendalian sosial.

Akhirnya sahabat kompasiana, izinkanlah penulis untuk mengutarakan sesuatu bahwa di dunia modern ini fungsi pengendalian sosial di masyarakat harus digaungkan kembali urgensinya agar kembali kepada hakikatnya. 

Pengendalian sosial bukan tentang bagaimana masyarakat menyerahkan si pelaku penyimpangan sosial kepada hukuman formal (Undang-undang) tapi tentang bagaimana fungsi masyarakat mampu hadir sebelum dan sesudah penyimpangan sosial terjadi. 

Indonesia adalah bangsa yang terkenal dengan adat dan budayanya dalam hal penyelesaian konflik, adalah bangsa yang peradaban suku di dalamnya dalam hal konflik ditiru oleh negara lain dan dilabeli dengan nama Restorative Justice, adalah bangsa yang biasa dengan kebhinekaan dalam hal apapun, adalah bangsa yang tidak hanya memiliki Jurus Sanksi Sosial Jeruk makan Jeruk dan Pendamba Pembalasan. SEKIAN.

[1] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia, Cet-Ke IVX (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). h. 952
[2] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, 1990, h., 45.
[3] Joseph S. Roucek dan Associates, Social Control, Cetakan ke-4, D. Van Nostrand Company, Inc., Toronto-New York-London, 1951, h., 3.
[4]  Koentjaraningrat, dalam Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, 1990, h., 42-45.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun