Mohon tunggu...
Elina Zahra
Elina Zahra Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister, Spesialisasi Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi

Advokat Magang yang mencintai proses sebuah penelitian ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sanksi Sosial: Jurus Masyarakat yang Mendambakan Pembalasan

4 September 2020   18:19 Diperbarui: 4 September 2020   19:10 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Tempo/Indra Fauzi

Beberapa contoh perilaku sosial yang telah saya uraikan tersebut adalah cermin dari penerapan norma sosial yang juga dapat disebut sebagai cara masyarakat melakukan pengendalian sosial.  

Menurut Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.[2] 

Sedangkan menurut Joseph S. Roucek, arti sesungguhnya pengendalian sosial adalah jauh lebih luas, karena pada pengertian tersebut tercakup juga segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku.[3]

Selanjutnya, Koentjaraningrat, sekalipun dalam tulisan di sini tidak merumuskannya dalam bentuk definisi, tetapi setidaknya pandangan beliau dapat memberikan gambaran /pengertian kepada kita tentang fungsi pengendalian sosial. 

Koentjaraningrat menyebut setidaknya ada lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu: [4] (1) Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma, (2) Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma, (3). Mengembangkan rasa malu, (4). Mengembangkan rasa takut, dan (5) Menciptakan sistem hukum.

Pengendalian sosial juga membutuhkan media yang dapat disebut dengan lembaga pengendalian sosial, salah satunya : keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, organisasi, sosial media, media, aktivis, bahkan juga influencer dunia digital dalam masyarakat di era sekarang. Selanjutnya pengendalian sosial tidak hanya tentang memberikan sanksi sosial tetapi juga dalam hal pencegahan penyimpangan sosial bahkan sampai pemulihan kesembuhan individu di lingkungan sosial.

Baiklah para pembaca kompasiana yang saya banggakan, izinkan saya mengajak anda kembali mengingat beberapa contoh kasus tentang perilaku sosial berkaitan dengan pengendalian sosial yang sebelumnya saya uraikan.

Kasus I, adalah tentang pengendalian sosial yang berorientasi kepada pembalasan terhadap pelaku kekerasan seksual yang pelakunya adalah anak-anak, yang pertama urusan sanksi hukum formal adalah yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dominasinya berujung kepada sanksi fisik dan konkret (penjara, denda, administratif), kenapa masyarakat dewasa ini langsung merujuk kepada berapa hukuman pidananya? 

Bagaimana dengan sanksi sosial terhadap orang tua, masyarakat sekitar, guru, pemerintah, atau bahkan dirinya sendiri yang gagal mengawasi pelaku dalam hal ini anak yang masih sangat membutuhkan dan wajib mendapatkan pengawasan penuh dari orang dewasa?

Untuk mengucapkan pihak-pihak yang memiliki andil kesalahan saja, masyarakat saya amati telah gagap apalagi untuk melakukan pengendalian sosial dalam hal pencegahan? 

Untuk mengucapkan kepentingan masa depan pelaku (anak) dan alasan penghapus (kondisi kejiwaan dll) tidak sempat karena yang ada hanya pendambaan kepada pembalasan, bagaimana melakukan pengendalian sosial dengan fungsi restoratif yaitu memulihkan penderitaan korban tanpa mengesampingkan kepentingan rehabilitasi terhadap pelaku serta menciptakan dan menjaga ketertiban umum? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun