Ketua Koperasi, Sofyar menambahkan, bahwa perjuangan mewujudkan legalitas pertambangan rakyat sudah cukup panjang. "Harapan kita adalah aktivitas ini memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Poboya," ucapnya.
Diakhir pertemuan tersebut, Lembaga Adat, LPM bersama RT/RW se Kelurahan Poboya menyatakan sikap, meminta PT Citra Palu Mineral (CPM), dapat menciutkan sebagian lahan di wilayah Kontrak Karya (KK) untuk pertambangan rakyat Poboya.
Juga Ketua Pencinta Alam Levata Pondo, Ketua WIA Poboya, organisasi perempuan se Kelurahan Poboya, Koordinator Penambang Rakyat, serta sejumlah pengusaha lingkup Poboya.
- Pertemuan ini menjadi langkah strategis masyarakat Poboya dalam memperjuangkan hak atas legalitas pertambangan rakyat, sekaligus menegaskan kesiapan kelembagaan koperasi sebagai wadah resmi pengelolaan tambang di daerah tersebut.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang no 3 tahun 2020 yang direvisi menjadi UU no 4 tahun 2025 tentang Minerba, menyebutkan, IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sementara wilayah pertambangan rakyat (WPR) Â adalah bagian dari wilayah pertambangan (WP) tempat dilakukan usaha kegiatan pertambangan rakyat. Dimana dalam pasal 22 UU tentang Minerba menyebutkan, luas maksimal WPR adalah 100 hektar.
Adapun dalam pasal 67 menyebutkan, IPR diberikan oleh Menteri kepada: orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat;. Serta koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Karena itu untuk memperoleh IPR, pemohon baik perorangan atau koperasi harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.
Pada pasal 68 ayat 1 menyebutkan, luas wilayah untuk 1 IPR yang dapat diberikan kepada koperasi paling luas 1O hektar. Sementara untuk ayat 2 menyebutkan, IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI