Mohon tunggu...
Koridor Sulteng
Koridor Sulteng Mohon Tunggu... Literasi - Edukasi - Wisdom

Berkarya Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembentukan Koperasi, sebagai Wadah Resmi Usulan WPR dan IPR di Kelurahan Poboya

20 Agustus 2025   21:24 Diperbarui: 20 Agustus 2025   21:37 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan pembahasan Koperasi sebagai syarat pembentukan WPR dan IPR di  Kelurahan Poboya Palu. Dokumentasi Media Tambang Rakyat Poboya

Guna memperkuat rencana pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kelurahan Poboya, para pengurus koperasi bersama tokoh masyarakat, melaksanakan pertemuan lanjutan di eks Kantor Kelurahan Poboya, Jalan Puesalangga Kota Palu, Rabu 20 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Poboya, Muhamad Zulfin, didampingi Pengurus Koperasi Produsen Poboya Mosinggani Sejahtera (PMS), Sofyar, Ketua Adat Poboya, Abidin Ripa, serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Moh Miqdat.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa setidaknya dibutuhkan wadah koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR dan IPR. Saat ini sementara terbentuk di wilayah kelurahan poboya, dengan target luas lahan yang diajukan oleh masyarakat melalui lembaga adat.

Lurah Poboya, Muhamad Zulfin menegaskan, kesiapan administrasi sebagai dasar legalitas masyarakat. "Pengajuan WPR dan IPR segera akan keluar. Dengan persiapan yang matang, kita pastikan dari sekarang agar berjalan lancar. Serta masyarakat bisa mencari nafkah secara sah di wilayah sendiri," tegasnya.

Ketua Dewan Adat Poboya, Abidin Ripa, menyampaikan apresiasi atas respon positif dari Gubernur, Wali Kota Palu, hingga DPRD, terkait pengajuan WPR dan IPR.

"Kami berterima kasih, dimana keresahan masyarakat Poboya mendapat perhatian. Harapan besar kami, aktivitas pertambangan ilegal dapat dihapuskan dan beralih menjadi legal," ujarnya.

Dokumentasi Media Tambang Rakyat Poboya
Dokumentasi Media Tambang Rakyat Poboya

Sementara itu, Ketua LPM, Moh Miqdat menekankan, pentingnya persatuan pemikiran masyarakat Poboya dalam mengelola pertambangan rakyat.

"Kita satukan langkah agar masyarakat tidak lagi dianggap mencuri di tanah sendiri. Legalitas ini menjadi kunci untuk keberlanjutan," ungkapnya.

Ketua Koperasi, Sofyar menambahkan, bahwa perjuangan mewujudkan legalitas pertambangan rakyat sudah cukup panjang. "Harapan kita adalah aktivitas ini memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Poboya," ucapnya.

Diakhir pertemuan tersebut, Lembaga Adat, LPM bersama RT/RW se Kelurahan Poboya menyatakan sikap, meminta PT Citra Palu Mineral (CPM), dapat menciutkan sebagian lahan di wilayah Kontrak Karya (KK) untuk pertambangan rakyat Poboya.

Dokumentasi Media Tambang Rakyat Poboya
Dokumentasi Media Tambang Rakyat Poboya
Turut hadir dalam kegiatan, antara lain Ketua Koperasi Merah Putih, Ketua Koperasi Vunga Ntovea, Ketua Koperasi Masituvu Kita Maroso, Koperasi Poboya Mosanggani Sejahtera, Ketua RT/RW se-Kelurahan Poboya, Ketua Pemuda, serta Ketua Majelis Pemuda Adat.

Juga Ketua Pencinta Alam Levata Pondo, Ketua WIA Poboya, organisasi perempuan se Kelurahan Poboya, Koordinator Penambang Rakyat, serta sejumlah pengusaha lingkup Poboya.

  • Pertemuan ini menjadi langkah strategis masyarakat Poboya dalam memperjuangkan hak atas legalitas pertambangan rakyat, sekaligus menegaskan kesiapan kelembagaan koperasi sebagai wadah resmi pengelolaan tambang di daerah tersebut.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang no 3 tahun 2020 yang direvisi menjadi UU no 4 tahun 2025 tentang Minerba, menyebutkan, IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Foto bersama usai pertemuan. Dokumentasi Media Tambang Rakyat Poboya
Foto bersama usai pertemuan. Dokumentasi Media Tambang Rakyat Poboya

Sementara wilayah pertambangan rakyat (WPR)  adalah bagian dari wilayah pertambangan (WP) tempat dilakukan usaha kegiatan pertambangan rakyat. Dimana dalam pasal 22 UU tentang Minerba menyebutkan, luas maksimal WPR adalah 100 hektar.

Adapun dalam pasal 67 menyebutkan, IPR diberikan oleh Menteri kepada: orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat;. Serta koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Karena itu untuk memperoleh IPR, pemohon baik perorangan atau koperasi harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.

Pada pasal 68 ayat 1 menyebutkan, luas wilayah untuk 1 IPR yang dapat diberikan kepada koperasi paling luas 1O hektar. Sementara untuk ayat 2 menyebutkan, IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun