Guna memperkuat rencana pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kelurahan Poboya, para pengurus koperasi bersama tokoh masyarakat, melaksanakan pertemuan lanjutan di eks Kantor Kelurahan Poboya, Jalan Puesalangga Kota Palu, Rabu 20 Agustus 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Poboya, Muhamad Zulfin, didampingi Pengurus Koperasi Produsen Poboya Mosinggani Sejahtera (PMS), Sofyar, Ketua Adat Poboya, Abidin Ripa, serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Moh Miqdat.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa setidaknya dibutuhkan wadah koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR dan IPR. Saat ini sementara terbentuk di wilayah kelurahan poboya, dengan target luas lahan yang diajukan oleh masyarakat melalui lembaga adat.
Lurah Poboya, Muhamad Zulfin menegaskan, kesiapan administrasi sebagai dasar legalitas masyarakat. "Pengajuan WPR dan IPR segera akan keluar. Dengan persiapan yang matang, kita pastikan dari sekarang agar berjalan lancar. Serta masyarakat bisa mencari nafkah secara sah di wilayah sendiri," tegasnya.
Ketua Dewan Adat Poboya, Abidin Ripa, menyampaikan apresiasi atas respon positif dari Gubernur, Wali Kota Palu, hingga DPRD, terkait pengajuan WPR dan IPR.
"Kami berterima kasih, dimana keresahan masyarakat Poboya mendapat perhatian. Harapan besar kami, aktivitas pertambangan ilegal dapat dihapuskan dan beralih menjadi legal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPM, Moh Miqdat menekankan, pentingnya persatuan pemikiran masyarakat Poboya dalam mengelola pertambangan rakyat.
"Kita satukan langkah agar masyarakat tidak lagi dianggap mencuri di tanah sendiri. Legalitas ini menjadi kunci untuk keberlanjutan," ungkapnya.