Mohon tunggu...
Elen Putri
Elen Putri Mohon Tunggu... mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Teknik Industri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Nusantara

6 Januari 2023   08:56 Diperbarui: 6 Januari 2023   08:59 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Wawasan Nusantara adalah suatu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diawali dari lingkungannya serta memprioritaskan persatuan dan kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. 

Wawasan nusantara yaitu UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar sikap serta cara pandang warga negara Indonesia. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diprioritaskan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk meraih tujuan nasional. Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau dan banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyak suku bangsa serta kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan bermacam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas serta mempunyai banyak keragaman dari ujung Aceh sampai Papua. 

Walau berbeda, Indonesia bisa bersatu karena mempunyai Pancasila dan UUD yang dapat menyatukan perbedaan itu hingga sikap bangsa Indonesia dapat menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita mesti mempunyai sikap dengan toleransi yang cukup tinggi serta menghormati tiap-tiap perbedaan yang ada. Secara etimologis, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang pada kesatuan kepulauan yang terdapat antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta dua samudra yaitu Samura Hindia dan Samudra Pasifik.

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:

 a. Wadah

1) Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah 176 Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).

2) Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

b. Isi

 Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan citacita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasaan nusantara menyangkut dua hal yang essensial,yaitu: 

1) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun