Mohon tunggu...
Elektron Bebas
Elektron Bebas Mohon Tunggu... Ilmuwan - Bukan bot

Seseorang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menelaah Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS (Bagian 3)

12 November 2019   15:52 Diperbarui: 12 November 2019   16:31 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Harga tes DNA juga makin murah, beberapa tahun lalu saya baca liputan Forbes masih mencapai 1000 dolar dan terus turun, saat ini 23andme sudah menjual tes DNA seharga 99 dolar. Dengan satu helai rambut, atau swab saliva, perusahaan asuransi bisa menilai apakah calon kliennya punya resiko alzheimer atau kanker usus. Ahli ekonomi mengakui, hal ini akan menjadi dilema besar di masa depan. 

Bila perusahaan asuransi diperbolehkan untuk menguji DNA calon kliennya, mereka bisa menolak atau meminta premi yang amat mahal pada orang-orang yang memiliki resiko tinggi menderita penyakit yang "mahal". Padahal mereka ini amat memerlukan asuransi karena penyakit-penyakit tersebut biasanya memerlukan biaya pengobatan yang besar. Di sisi lain, bila perusahaan asuransi dilarang menguji DNA, individu yang sudah mengetahui resiko mereka tinggi dengan ikut tes DNA tersebut akan banyak yang mendaftar asuransi. Masa depan ini sudah makin dekat.

Editorial dari majalah The Economist mengemukakan masalah ini "Pemerintah akan menghadapi pilihan antara melarang penggunaan tes DNA tersebut dan industri asuransi akan hancur, atau memperbolehkannya dan akan tercipta kelompok populasi yang tersisihkan yang tidak bisa mendapat asuransi atau tidak mampu membayar preminya." Mereka sepakat, pada akhirnya asuransi kesehatan swasta akan buntu menghadapi masalah ini, dan menjadi argumen terkuat untuk membuat jaminan kesehatan semesta yang diselenggarakan oleh negara.

Selama semua warga negara diwajibkan mengikuti asuransi, rutin membayar preminya, preminya dikalkulasi sesuai dengan biaya perawatan rata-ratanya, dan dihalangi dari membayar hanya saat sakit saja, asuransi tidak akan rugi. Konsep-konsep tersebut yang masih ditambal sulam pada BPJS. Sesuai Perpres 12 tahun 2013 mengenai jaminan kesehatan, seharusnya per 1 januari 2019 seluruh penduduk indonesia sudah menjadi anggota BPJS tanpa terkecuali, dengan kata lain individual mandate. 

Sanksi untuk yang tidak mengikuti berupa pencabutan hak mendapat layanan publik juga sudah diatur dalam PP 86 tahun 2013, entah karena pertimbangan politis macam apa sehingga tidak diterapkan. Premi yang selama ini dikritik kurang sehingga menjadi salah satu faktor defisit BPJS mesti menunggu beberapa tahun baru akan dinaikkan. 

Peraturan untuk menghalangi pembayar hanya membayar saat sakit atau kecelakaan mendadak saja, juga dibuat dengan memberikan jeda masa tanggungan sejak pendaftaran selama 14 hari. Seharusnya, bila semua ini dijalankan, BPJS akan terhindar dari merugi, tapi apakah bentuk ini sudah optimal sebagai sebuah sistem universal healthcare? Mungkin belum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun