Mohon tunggu...
Leony Sondang Suryani
Leony Sondang Suryani Mohon Tunggu... -

Leony Sondang Suryani, hanya anak bangsa biasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengendara Motor Wajib Tau Ini!!

11 Juni 2014   22:05 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:11 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ini juga penting niih. Aku sendiri nyadar aja, aku sering salah pake jalur. Makanya aku mau ngajak pembaca sekalian untuk sama-sama belajar bagaimana menggunakan jalur sesuai undang-undang. Menurut UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Begini penggunaan jalur yang sudah ditentukan :

(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri

(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika

a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau

b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. Jadi pake jalur juga ga boleh sembarangan.

Efeknya bahaya. Misalnya gini aja, kamu ada di jalur kiri, mau belok ke kanan, kalau tiba-tiba kamu dari jalur kamu itu belok ke kanan, resikonya kamu bisa ditabrak sama kendaraan lain yang ada di jalur kanan kan ?

Hmm.. Selanjutnya, apa yang harus kamu lakukan kalau kamu ditilang. Ini nih aku pernah diingatkan sama temanku, Catur dari Sidoarjo. Kemudian tadi diingatkan lagi oleh papa. Papa bilang, pengendara berhak memilih untuk menerima kesalahan bersedia ditilang, atau menolak kesalahan yang didakwakan kemudian meminta sidang ke pengadilan. Kalau kamu menerima, cukup akui kesalahanmu kemudian minta SLIP BIRU ke polisi. Selanjutnya, tinggal bayarkan denda atas pelanggaran yang kamu buat lewat ATM BRI. Kalau tidak terima, kamu akan diberikan SLIP MERAH dan pengadilanlah yang memutuskan kamu salah atau tidak berdasarkan keterangan yang diberikan polisi setempat dan berdasarkan keteranganmu. Ini penting untuk kamu ketahui, karena belum banyak orang yang tau tentang aturan ini. Sehingga seringkali mengambil jalan pintas dengan cara membayar uang langsung kepada polisi yang menilang. Ada yang karena tidak mengerti, ada yang berpikir urusan ngurus tilang ini pasti ribet. Ini yang salah. Jelas-jelas ini melanggar hukum. Kamu sendiri bisa dipidanakan karena hal ini. Hal ini sudah diperkuat melalui telegram No. Pol: ST / 86/X/2008 dan ditujukan kepada seluruh para Kapolres dapara Kasat Lantas Jajaran Polda Metro Jaya. Pokoknya setelah tau hal ini, apapun alasannya jangan mau dimintai uang yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau kamu mengakui kesalahanmu, KAMU BERHAK MENERIMA SLIP BIRU. Jangan takut dan ragu, bagaimana pun juga, ketika kamu mengaku kesalahanmu, kamu tidak boleh diberi slip merah. Ntah bagaimanapun caranya, kamu harus diberi slip biru. Dan jangan pernah mau disuruh membayar pungutan yang tidak sah. Ketika kamu melakukan pelanggaran, pilihanmu Cuma dua kok. Minta slip biru, bayar ke ATM, kasih buktinya, pulang. Atau minta slip merah, dan tunggu pengadilan menentukan bagaimana selanjutnya (Ini kalau kamu merasa ga salah ya). Di luar dari yang dua ini, itu berarti pungutan yang TIDAK SAH DAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG. Jadi tidak perlu takut menolak membayar pungutan tidak sah. Kalau kamu mau begitu aja bayar pungutan tidak sah,selain rugi, kamu juga sudah ikut melanggar hukum. Ini pelajaran penting bagi kita semua. Kalau sudah pernah, ya jangan diulangi lagi. Ingat, ketika kamu berani mengakui dan menyesali kesalahanmu dan berani menolak hal-hal yang melanggar hukum, Tuhan pasti mempermudah jalanmu. Ini bakal kuingat baik-baik. Besok-besok, saya harus menjadi pengendara motor yang baik dan mematuhi hukum. Saya harap Anda semua juga begitu.

Salam !! :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun