Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Pengendara Motor Wajib Tau Ini!!

11 Juni 2014   22:05 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:11 951 0
Hai selamat siang :D

Siang ini, berbeda dari biasanya, saya akan berbagi tentang Undang-Undang Lalu Lintas. :)

Kenapa ? Jadi ceritanya, sudah 3 hari ini kerjaan saya mondar-mandir naik motor. Ternyata saya bisa !! Kirain selama ini gak bisa. Eh ternyata pas 2 hari yang lalu saya coba, saya bisaaa. Heheheheee :p

Dan dalam 3 hari masa percobaan saya bersama si Biru milik Bapak saya, saya akui saya belum menjadi pengendara yang baik. Masih banyak salahnya. Heheheee. Hari pertama, saya lupa pakai helm. Emang siih ga pake helmnya pas mutar-mutar komplek doang. Tapi kan itu ga bener ! Papa bilang, mau jauh atau dekat, kalau naik kendaraan WAJIB pake helm. Trus, pertama bawa motor, saya ga tau cara nyalain lampu sen dan cara nyalain lampu. Iyaa! Akhirnya ga saya nyalain. Cuek aja deh. Paling orang-orang juga ga nyalain lampu. Pikir saya waktu itu. Trus pas di jalan, saya perhatiin, oraang-orang lain pada nyalain lampu. Ya ada sih yang gak.. Cuma ya jadinya saya kan malu ! Dulu pernah tau sih dari Papa kalau berdasarkan undang-undang lalu lintas, mau siang kek apa malam, lampu motor itu wajib nyala. Kemudian, saya pulang ke rumah, manggil-manggil adik saya dan nanya ke dia cara nyalain lampu motor gimana. Heheheee -______-

Belum lagi kemampuan belok membelok, motong memotong, dan sebagainya yang bisa saya katakan JELEK -______- Yang mengakibatkan berkali2 jantungku serasa mau copot. HAHAHAAAA Akhirnya, tiap saya bawa motor, saya slalu berdoa dalam hati smoga orang-orang yang sedang berkendara di sekeliling saya tabah saat bertemu dengan saya di jalan.Saya tau mereka gondok banget ketemu pengendara motor kayak saya. Dan semoga semua selamat sampai tujuan O:) Dan saya sadar betul tuh. Itu membahayakan bagi diri saya sendiri, bagi orang lain, serta bagi kantong saya (Saya ga punya dompet. Weeek :p). Iyaa! Jujur aja nih yaa, bukan mau ngegosip yang aneh-aneh. Cuma ya sebagai warga, kita musti tau betul nih masalah perundang-undangan. Kenapa ? Soalnya tidak bisa dipungkiri,sering kali ketidak tahuan kita ini disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Nah ini nih yang sering terjadi. Banyak lhoo yang pernah mengalaminya. Jadi mari kita pelajari. Kita mulai dari hal-hal apa yang harus lengkap saat kita mengendarai motor.

• Pakailah Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Nah, dalam UU pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8), pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar aturan ini adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI. Makanya kalau beli helm, beli aja langsung yang SNI. Jadi jangan tunggu ditilang dulu baru pakai SNI. Rugi kaan bayar 250rb ? Kalau kamu beli dari dulu, ga bakal kena 250rb. Lah kalau kamu ga pake SNI, uang 250rb yang harusnya buat beli helm itu jadinya kamu pake buat bayar sanksi dan kamu ga dapat helm. Jadinya kamu musti keluar duit lagi buat beli helm SNI. -___-

• Kamu ga punya SIM ? Siap-siap denda Rp 1 Juta

Nah ini penting nih ! Selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000. Tapi,UU Lalu Lintas yang baru tidak mau memberikan keringanan bagi pengendara yang tidak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda sudah tidak ringan lagi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). MAHAL KAAAAAN ?????!!!! Makanya jangan melanggar -_________________-

• Harus Konsentrasi dalam Berkendara Menurut pasal 283 UU Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000. Jadi kalau lagi bawa kendaraan, jangan galau mikirin pacar dulu deeh. Bahaya tau. Trus jangan sambil smsan. :3

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain

Bagi pengemudi sepeda motor, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (seperti yang diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Banyak nih sering ditemui motor-motor ga punya kaca spion. Lah aku bingung jadinya, aku punya kaca spion aja masih ngerasa susah, gimana yang ga punya spion ? Gimana caranya tau di belakang rame apa kosong dsb. Jangan-jangan pada punya mata di belakang -___-

• Jangan Lupa STNK nyaa

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Kalau kamu lupa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 menunggumu (Pasal 288 Ayat (1)). HAHAHAA 3:)

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Ini penting niih ! Temanku, pernah kecelakaan karena lupa nyalain lampu utama. Iya, kan waktu itu malam-malam. Nah, waktu dia lagi bawa motor, tiba-tiba ditabrak sama kendaraan lagi. Soalnya motor dia ga keliatan gara-gara lampunya mati. Bahaya kaan ? Untung dia cuma luka ringan waktu itu. Hmm. Pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, bakal dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

Nah ini yang kubilang tadi. Papaku itu, kalau ketemu orang di jalan yang lampunya ga nyala, pasti dia sempat-sematin tegur. Aku dulu mikir, ah ini kan siang-siang. Kenapa rupanya kalau ga nyalain lampu ? Ternyata, yang dibilang papa emang beneran kalau siang-siang lampu utama pun harus nyala. Menurut undang-undang,Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Untung aku ga didenda 100rb karena ga nyalain lampu atau lebih tepatnya gatau cara nyalain lampu utama -____________-

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

Untuk pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Nah ini juga penting, makanya tadi aku langsung tanya adikku gimana cara nyalain lampu sen. Hahahaaa -_-

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur

Ini penting niih. Seringkali kecelakaan di jalan terjadi karena pengemudi suka sembarangan pindah jalur. Menurut undang-undang, pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295). MAHAL YAAA! Tapi ini penting soalnya. Kalau kita sembarangan, ga liat-liat dulu, siap-siap aja dihajar kendaraan dari belakang.

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ini juga penting niih. Aku sendiri nyadar aja, aku sering salah pake jalur. Makanya aku mau ngajak pembaca sekalian untuk sama-sama belajar bagaimana menggunakan jalur sesuai undang-undang. Menurut UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Begini penggunaan jalur yang sudah ditentukan :

(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri

(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika

a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau

b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. Jadi pake jalur juga ga boleh sembarangan.

Efeknya bahaya. Misalnya gini aja, kamu ada di jalur kiri, mau belok ke kanan, kalau tiba-tiba kamu dari jalur kamu itu belok ke kanan, resikonya kamu bisa ditabrak sama kendaraan lain yang ada di jalur kanan kan ?

Hmm.. Selanjutnya, apa yang harus kamu lakukan kalau kamu ditilang. Ini nih aku pernah diingatkan sama temanku, Catur dari Sidoarjo. Kemudian tadi diingatkan lagi oleh papa. Papa bilang, pengendara berhak memilih untuk menerima kesalahan bersedia ditilang, atau menolak kesalahan yang didakwakan kemudian meminta sidang ke pengadilan. Kalau kamu menerima, cukup akui kesalahanmu kemudian minta SLIP BIRU ke polisi. Selanjutnya, tinggal bayarkan denda atas pelanggaran yang kamu buat lewat ATM BRI. Kalau tidak terima, kamu akan diberikan SLIP MERAH dan pengadilanlah yang memutuskan kamu salah atau tidak berdasarkan keterangan yang diberikan polisi setempat dan berdasarkan keteranganmu. Ini penting untuk kamu ketahui, karena belum banyak orang yang tau tentang aturan ini. Sehingga seringkali mengambil jalan pintas dengan cara membayar uang langsung kepada polisi yang menilang. Ada yang karena tidak mengerti, ada yang berpikir urusan ngurus tilang ini pasti ribet. Ini yang salah. Jelas-jelas ini melanggar hukum. Kamu sendiri bisa dipidanakan karena hal ini. Hal ini sudah diperkuat melalui telegram No. Pol: ST / 86/X/2008 dan ditujukan kepada seluruh para Kapolres dapara Kasat Lantas Jajaran Polda Metro Jaya. Pokoknya setelah tau hal ini, apapun alasannya jangan mau dimintai uang yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau kamu mengakui kesalahanmu, KAMU BERHAK MENERIMA SLIP BIRU. Jangan takut dan ragu, bagaimana pun juga, ketika kamu mengaku kesalahanmu, kamu tidak boleh diberi slip merah. Ntah bagaimanapun caranya, kamu harus diberi slip biru. Dan jangan pernah mau disuruh membayar pungutan yang tidak sah. Ketika kamu melakukan pelanggaran, pilihanmu Cuma dua kok. Minta slip biru, bayar ke ATM, kasih buktinya, pulang. Atau minta slip merah, dan tunggu pengadilan menentukan bagaimana selanjutnya (Ini kalau kamu merasa ga salah ya). Di luar dari yang dua ini, itu berarti pungutan yang TIDAK SAH DAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG. Jadi tidak perlu takut menolak membayar pungutan tidak sah. Kalau kamu mau begitu aja bayar pungutan tidak sah,selain rugi, kamu juga sudah ikut melanggar hukum. Ini pelajaran penting bagi kita semua. Kalau sudah pernah, ya jangan diulangi lagi. Ingat, ketika kamu berani mengakui dan menyesali kesalahanmu dan berani menolak hal-hal yang melanggar hukum, Tuhan pasti mempermudah jalanmu. Ini bakal kuingat baik-baik. Besok-besok, saya harus menjadi pengendara motor yang baik dan mematuhi hukum. Saya harap Anda semua juga begitu.

Salam !! :)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun