Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Pilihan Penanganan Covid-19 yang Dimiliki Joko Widodo

20 April 2020   11:18 Diperbarui: 20 April 2020   11:25 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opsi terakhir yang dapat digunakan oleh pemerintah adalah skema berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Berbeda dengan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang hanya menjadikan penyebaran wabah sebagai bagian dari bencana non-alam, Undang-Undang Karantina Kesehatan disusun secara khusus untuk menanggulangi penyebaran penyakit. Dalam bagian Menimbangnya, Undang-Undang Karantina Kesehatan menyatakan:

"b. bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkangangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional;

 c. bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia   sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional dibidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuh nyamartabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal;"

Pasal 10 Undang-Undang Karantina Kesehatan memberikan kewenangan bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kewenangan tersebut [akhirnya] digunakan oleh Presiden Joko Widodo dengan menetapkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) setelah beragam tekanan publik.

Penetapan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, dengan berbagai bentuk tindakan kekarantinaan. Tindakan yang dapat diambil dapat berupa Kekarantinaan Kesehatan Pintu Masuk, Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar. 

Presiden, baik dalam pidatonya pada tanggal 31 Maret 2020, maupun kerangka hukum yang dipersiapkan, terlihat memilih penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dibandingkan tindakan kerkarantiaan yang lain. Pada tanggal yang sama Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019.

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 mengatur kriteria PSBB, ketentuan minimum PSBB, dan mengatur mekanisme pengusulan PSBB oleh Pemerintah Daerah ke Menteri Kesehatan. 

Anehnya Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 justru "mengembalikan" pengaturan ke Undang-Undang Karantina Kesehatan alih-alih mengatur PSBB Secara lebih teknis. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, juga dikritik karena tujuan yang teralu spesifik, hanya mengulang norma-norma dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan hanya memuat penegasan kembali bahwa kewenangan penyelenggaraan karantina kesehatan berada di Pemerintah Pusat.

Ceteknya pengaturan dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 sebenarnya bukan sesuatu yang mengaggetkan. Pertama, Pemerintah Pusat terlihat ingin menggunakan Peraturan Pemerintah tersebut sebatas untuk permasalahan Covid-19, dan mencegah "lock down" yang dilakukan Pemerintah Daerah tanpa koordinasi ke pusat. Kedua, Pemerintah belum menyusun peraturan pelaksana apapun yang diamanatkan oleh Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Sepertinya memang Presiden maupun Kemenkes belum terpikirkan untuk menyusun peraturan teknis Undang-Undang Karantina Kesehatan sehingga memang belum terbayang materi muatan peraturan pelaksana dari tiap-tiap bentuk karantina. Sesuatu yang mengkhawatirkan mengingat "deadline" dari seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Karantina Kesehatan tinggal setahun lagi. 

Bahkan sampai sekarang, Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan Pejabat Karantina Kesehatan, belum ada. Padahal Undang-Undang Karantina Kesehatan menempatkan Pejabat Karantina Kesehatan sebagai pihak yang "diberi kewenangan untuk urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Karantina Kesehatan". 

Namun apakah lembaga yang baru disusun dua tahun lalu dalam undang-undang, tanpa ada peraturan pelaksana siap baik dari aspek yuridis maupun teknis? Pertimbangan tentu menciptakan skeptisisme terhadap implementasi Undang-Undang Karantina Kesehatan yang lebih besar daripada langsung menugaskan BNPB yang sudah lebih dulu ada.

Under Regulation Undang-Undang Karantina Kesehatan & Minimnya Harmonisasi Regulasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun