Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penanganan Covid-19 yang "Impromptu" dan Regulasi yang Belum Siap

29 Maret 2020   02:14 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:00 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akses jalan menuju Dusun Baratan, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem ditutup sementara dan ditulisi Lock Down (Foto: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Hal tersebut menjadikan peraturan pelaksana menjadi penting, mengatur lebih lanjut hal-hal teknis untuk menjalankan undang-undang baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Pengaturan-pengaturan yang membahas apa yang sepatutnya terjadi (das solen) dalam Undang-Undang bisa jadi tidak secara efektif dilaksanakan karena masih tidak adanya peraturan pelaksana. Simpelnya, aparatur negara menjadi tidak efektif dalam menjalankan kebijakan dalam undang-undang karena tidak punya landasan teknis untuk melaksanakannya.

Dalam tabel berikut, saya menjajakan data mengenai peraturan pelaksana apa saja yang diamantakan dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Karantina Kesehatan yang sudah atau belum diimplementasikan oleh pemerintah.Undang-Undang Kesehatan tidak saya bahas dalam bab ini karena pengaturan yang relatif sedikit terkait wabah dibandingkan kedua undang-undang tersebut. Adapun yang menjadi acuan keberadaan regulasi tersebut adalah JDIH Setneg, Website Kemenkes, dan memasukan kata kunci ke Google, pencarian ini dilakukan pada tanggal 28 Maret 2020. 

Hasilnya adalah sebagai berikut:

Undang-Undang no. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

tangkapan layar Undang-Undang no. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
tangkapan layar Undang-Undang no. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang N0. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

Tangkapan layar Undang-Undang N0. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
Tangkapan layar Undang-Undang N0. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

tangkapan layar Undang-Undang N0. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
tangkapan layar Undang-Undang N0. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

tangkapan layar Undang-Undang N0. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
tangkapan layar Undang-Undang N0. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
Temuan yang bagi saya menarik adalah fakta bahwa setelah 13 tahun berlakunya Undang-Undang Penanggulangan bencana, masih ada satu Perpres yang masih belum diterbitkan. Padahal Perpres mengenai penetapan status dan tingkatan bencana tersebut cukup krusial, sebab beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Penanggulangan Bencana menjadikan "status dan tingkatan bencana" sebagai acuan dalam bertindaknya apartur negara.

Yang paling bermasalah dan menjadi jawaban paling kongkrit kenapa aparatur pemerintah terlihat sangat kalang-kabut dalam mengangani corona sekarang adalah tidak adanya peraturan pelaksana Undang-Undang Karantina Kesehatan. Undang-Undang Karantina Kesehatan memang memberikan tenggat waktu tiga tahun untuk penyusunan peraturan pelaksana, dan sekarang masih memasuki tahun kedua. Namun, sayangnya Covid-19 tidak mempedulikan ketentuan tenggat waktu dalam Pasal 96 tersebut, dan mental "deadliner" ala mahasiswa dalam penyusunan peraturan ternyata menimbulkan dampak yang sangat mahal.

Belum terbentuknya beberapa Peraturan pemerintah patut sangat disesali dan berdampak pada kita semua. Kalau saja "Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di Pintu Masuk dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia" sudah ada sekarang, mungkin kita sudah dapat mengantisipasi Covid-19 bahkan sebelum virus tersebut masuk ke Indonesia, alih-alih menjadikannya bahan becandaan Menko-Polhukam. 

Lebih lanjut apabila kita memiliki  "Peraturan Pemerintah mengenai Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat" tentu tidak ada perdebatan politis menyebalkan antara pemerintah dan pemerintah daerah atau tarik ulur antara masyarakat sipil dan negara tentang keputusan lock down. Karena seandainya kita punya peraturan tersebut, kita punya ketentuan teknis yang tidak perlu diperdebatkan sementara virus terus menyebar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun