Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Pilihan Penanganan Covid-19 yang Dimiliki Joko Widodo

20 April 2020   11:18 Diperbarui: 20 April 2020   11:25 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            "1. Seorang Komandan Militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan.;

             2. Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;

             3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan."

 Anggota-anggota badan tersebut sendiri ditunjuk oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Sampai sekarang, opsi Darurat Sipil belum diambil oleh Presiden Joko Widodo. Presiden sendiri menyatakan apabila darurat sipil akan diterapkan apabila kondisi akibat Covid-19 dianggap tidak biasa. 

Penulis menilai bahwa penerapan skema darurat sipil tentu tidak relevan dengan keadaan yang ada sekarang. Penerapan darurat sipil justru menyeret militer dalam penanganan Covid-19, padahal belum tentu pendidikan atau kemampuan militer dapat kontekstual dengan keadaan wabah. 

Penerapan Darurat Sipil juga berlebihan, tentu tidak ada kaitan antara penanganan wabah dengan penyadapan, pembungkaman pers, penghapusan asas legalitas, dan kewenangan pembentukan peraturan yang hampir tidak terbatas. 

Terlebih Perppu Keadaan Bahaya justru memberikan pengacualian pembatasan berkumpul untuk kegiatan beribadah, yang dalam konteks penyebaran penayakit justru menjadi tempat penularan potensial.

 Skema Bencana Nasional

Opsi kedua yang sudah diterapkan oleh Pemerintahan Joko Widodo Berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronan Virus Desease 2019 yang telah diubah dengan Keppres No. 9 Tahun 2020 adalah pendekatan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Bagian "Mengingat"-nya Keppres tersebut menjalankan 6 Peraturan perundang-undangan di atasnya diantara lain:

 "1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 32731;

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a723);

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol8 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2O18 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 34);"

 Meskipun kedua Keppres tersebut turut menimbang Undang-Undang Kesehatan dan beberapa undang-undang lainnya, namun dilihat dari substansinya pendekatan Undang-Undang Penanggulangan Bencana sangat terlihat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun