Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Pilihan Penanganan Covid-19 yang Dimiliki Joko Widodo

20 April 2020   11:18 Diperbarui: 20 April 2020   11:25 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian peran baik BNPB dan Pejabat Karantina Kesehatan dalam penanganan wabah dan pandemi menjadi jauh lebih singkron dan dilaksanakan dalam satu skema penanganan.

Sayangnya, Covid-19 datang teralu cepat, sebelum struktur hukum Indonesia siap untuk menjadi landasan penanganan yang terstruktur dan sistematis dari pandemi. 

Sehingga pemerintah terpaksa secara "impromptu" menyusun beberapa opsi kebajakan sekaligus, ditambah dengan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Karantina Kesehatan yang mengecewakan. 

Penulis sendiri masih berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang matang berdasarkan Undang-Undang Karantina Kesehatan yang memang disususun untuk situasi seperti sekarang, bukan Undang-Undang Penanggulangan Bencana apalagi Perppu Keadaan Bahaya. Pandemi Covid-19 sepatutnya menjadi pemicu pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang lebih singkron dan sistematis dalam hal penanganan wabah penyakit.  

* Tulisan merupakan penyesuaian dari tugas Mata Kuliah Teori Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun