Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Pilihan Penanganan Covid-19 yang Dimiliki Joko Widodo

20 April 2020   11:18 Diperbarui: 20 April 2020   11:25 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penguasa Darurat Sipil juga berhak mengetahui semua percakapan melalui telefon, radio, dan membatasi komunikasi masyarakat. Perppu Keadaan Bahaya juga membatasi rapat-rapat umum dan membatasi orang untuk berada di luar rumah, dengan pengecualian peribadatan dan rapat-rapat Pemerintah.

Perppu Keadaan Bahaya juga cenderung militeristik dan sentralistik  dengan menjadikan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat sebagai pihak yang memegang peran dominan, dibantu oleh badan yang terdiri atas:

           " 1. Menteri Pertama;

             2. Menteri Keamanan/Pertahanan;

             3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

             4. Menteri Luar Negeri;

             5. Kepala Staf Angkatan Darat;

             6. Kepala Staf Angkatan Laut;

             7. Kepala Staf Angkatan Udara;

             8. Kepala Kepolisian Negara."

 Sementara "Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang" yang di bantu oleh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun