Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi dan Regulasi Setengah Hati

12 Mei 2020   23:42 Diperbarui: 12 Mei 2020   23:59 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diawali dari DKI Jakarta sebagai daerah pertama yang memberlakukan PSBB, kini sudah tersebar di beberapa wilayah tanah air.

PSBB ini pada prinsipnya menekankan atau membatasi pergerakan masyarakat. Dalam hal ini seluruh warga negara untuk senantiasa mematuhi aturan pemerintah berupa Social distancing, Physical distancing dan work from home.

Bagi saya, jika PSBB ini jika diterapkan dengan penuh disiplin bukan mustahil akan membuahkan hasil positif. Artinya penyebaran virus corona bisa ditekan seminimal mungkin. Karena dengan tetap menjaga jarak, membatasi interaksi sosial dan tetap tinggal di rumah, diyakini virus ini tidak akan bisa bergerak liar dan menular antara satu individu ke individu lainnya.

Sayang, mungkin karena diakibatkan kurang disiplinnya warga masyarakat dalam mematuhi PSBB, grafik peningkatan kasus positif virus corona masih terus terjadi.

Sejatinya, dengan melihat hal tersebut di atas, pemerintah lebih memperketat aturan PSBB ini agar masyarakat benar-benar patuh dan disiplin. Namun yang terjadi malah sebaliknya.

Alih-alih lebih memperketat aturan PSBB, pemerintah malah berencana akan melonggarakannya atau relaksasi.

Tak pelak, wacana pemerintah ini mendapat penolakan sejumlah kalangan. Karena dengan adanya pelonggaran PSBB akan sangat berdampak buruk bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Logika sederhananya, dengan aturan PSBB sebelum relaksasi saja masih belum maksimal menekan angka kasus positif. Bagaimana jika dilonggarkan. Tentu saja beepotensi penyebaran virus ini makin merajalela.

Bahkan ada juga yang menilai, pemerintah Indonesia hanya mengedepankan urusan ekonomi tanpa mempertimbangkan faktor kesehatan masyarakat.

Namun, pemerintah bergeming. Sejauh ini relaksasi sudah mulai diberlakukan di sektor transpormasi. Contohnya, perusahaan penerbangan yang sebelumnya dihentikan, kini sudah boleh beroperasi kembali walau dengan sejumlah syarat.

Terakhir, Ketua Gugus Tugas penanganan covid-19, Doni Munardo menyatakan, bahwa warga masyarakat yang usianya di bawah 45 tahun sudah boleh kembali beraktifitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun