Rasanya tak berlebihan, anggota dewan dituntut mampu memahami pancasila, UUD 45 dan undang-undang lainnya. Tujuannya, Â supaya mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Tidak cukup paham lobi-lobi politik, yang biasanya selalu terjebak pada kepentingan pribadi atau golongan.
Penulis meyakini, jika para anggota parlement ini mampu memahami dan mendalami arti yang terkandung dalam pancasila dan UUD 45. Penulis yakin, mereka bakal mampu mengambil langkah-langkah strategis demi kepentingan rakyat yang didasari norma dan etika. Hingga, kata-kata jujur, adil, amanah, bermoral, berkuakitas bukan lagi menjadi barang langka di gedung parlemen.
Kinerja Dewan Akan Diawasi
Jangan terporosok pada lobang yang sama, itu yang harus diperhatikan oleh para anggita DPRD Kabupaten Sumedang, periode 2019-2024. Mereka jangan sampai terjebak pada prilaku anggota dewan sebelumnya, yang sarat dengan cemooh dan aksi demo dari masyarakat yang tidak puas dengan kinerjanya.Â
Untuk itu, para aktifis, LSM dan jurnalis yang tergabung dalam Forum Rempug Alun-alun Sumedang berencana akan 'memelototi' kinerja dewan. Maksudnya, agar para wakil rakyat ini bekerja dengan sungguh-sunguh demi kepentingan rakyat. Tidak ada lagi main-main dengan anggaran hanya demi kepentingan pribadi dan golongan. Semoga...!
Berikut komposisi partai politik dan jumlah kursi yang duduk di DPRD Kabupaten Sumedang:
- PDI Perjuangan : 11 kursi
- Gerindra. : Â 7 kursi
- Golkar. : 7 kursi
- PPP. : Â 7 kursi
- PKS. : 6 kursi
- PKB. : 6 kursi
- PAN. : 4 kursi
- Demokrat.: 2 kursi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI