Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Apresiasi Internasional pada Perubahan Tata Kelola Hutan Indonesia

9 Agustus 2018   09:05 Diperbarui: 9 Agustus 2018   09:20 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apresiasi Internasional pada Perubahan Tata Kelola Hutan Indonesia (dok/Humas KLHK)

Informasi, kompleksitas, dinamika serta tindakan korektif sektor kehutanan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dirangkum dalam sebuah buku berjudul "The State of Indonesia's Forest (SoIFO) 2018".

Judul itu merupakan sebuah publikasi yang disiapkan KLHK, FAO Representative dan dukungan Pemerintah Norwegia ini, menyajikan pergeseran paradigma melalui langkah-langkah perbaikan yang berfokus pada penanganan deforestasi dan degradasi hutan, partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, pendekatan baru dalam konservasi hutan, dan peningkatan kontribusi sumber daya hutan untuk pembangunan ekonomi.

Apresiasi Internasional pada Perubahan Tata Kelola Hutan Indonesia (dok/Humas KLHK)
Apresiasi Internasional pada Perubahan Tata Kelola Hutan Indonesia (dok/Humas KLHK)
"Kami baru saja mempresentasikan buku SoIFO 2018, dan menjelaskannya di Side Event selama sidang The 24th Session of the Committee on Forestry (COFO-24) of the Food and Agruculture Organization (FAO) di Roma, Italia, (17/07/2018) lalu. dan memperoleh umpan balik yang menggembirakan", ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada acara Working Lunch on SoIFO The State of Indonesia's Forests 2018, yang dihadiri duta besar negara sahabat, dan para pemimpin organisasi internasional di Jakarta (8/8/2018) kemarin.

Sebagaimana diketahui, masalah utama sektor kehutanan di Indonesia meliputi kebakaran hutan dan kabut asap, penebangan dan degradasi hutan, kepemilikan tanah, kepemilikan tanah dan konflik tenurial, dan seterusnya.

Apresiasi Internasional pada Perubahan Tata Kelola Hutan Indonesia (dok/Humas KLHK)
Apresiasi Internasional pada Perubahan Tata Kelola Hutan Indonesia (dok/Humas KLHK)
Di dalam buku SoIFO 2018 dibahas upaya korektif dan keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengatasi persoalan tersebut.

Soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla), misalnya, selama kebakaran besar tahun 2015 Presiden Jokowi secara langsung memimpin proses pengendalian karhutla.

Arahan presiden untuk mencegah kebakaran di lahan gambut; upaya penegakan hukum; dan tidak ada lagi izin baru untuk konsesi swasta di lahan gambut, dioperasikan secara efektif.

Hasilnya, dapat terlihat dari berkurangnya jumlah titik api dan area yang terbakar di tahun-tahun berikutnya.

Permasalahan deforestasi, sering didorong oleh pengelolaan hutan alam yang tidak sesuai. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah memperbaiki sistem pemantauan hutan.

"Kami meminimalkan tumpang tindih batas dan klaim atas lahan hutan, serta mengelola konflik tenurial, antara masyarakat dan perusahaan pada khususnya dan agenda kehutanan sosial", tegas Siti Nurbaya.

Buktinya terlihat pada angka deforestasi yang terus menurun. Dari tahun 2014 hingga 2015 laju deforestasi adalah 1,09 juta hektare, dari tahun 2015 hingga 2016 menurun menjadi 0,63 juta hektare, dan dari tahun 2016 hingga tahun 2017 tinggal 0,48 juta hektar per tahun.

Selain itu, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk partisipasi dan pemberdayaan masyarakat melalui percepatan program perhutanan sosial.

Sebelum tahun 2015, masyarakat hanya dapat mengelola 7 persen dari kawasan hutan. Tetapi dengan agenda Presiden Jokowi tentang Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, itu akan meningkat secara signifikan menjadi 33 persen.

Sedangkan untuk reforma agraria dengan skema distribusi lahan seluas 4,1 juta hektare, dan Perhutanan Sosial 12,7 juta hektar.

Apresiasi Internasional pada Perubahan Tata Kelola Hutan Indonesia (dok/Humas KLHK)
Apresiasi Internasional pada Perubahan Tata Kelola Hutan Indonesia (dok/Humas KLHK)
Menurut Siti Nurbaya, paradigma konservasi hutan juga bergeser dari pagar kawasan lindung dan mengecualikan orang, ke agenda bermitra dengan masyarakat di sekitar kawasan konservasi untuk mengelola wilayah tersebut.

"Kami merancang zona tradisional di dalam taman nasional untuk dikelola secara kolaboratif dengan masyarakat. Kami juga mengelola sekitar 27,4 juta ha kawasan konservasi hutan dan laut menggunakan manajemen berbasis resor sehingga masalah di lapangan dapat ditangani dengan cepat dan tepat", ucap Siti Nurbaya.

Untuk menjaga kontribusi ekonomi kayu terhadap ekonomi nasional sambil mempertahankan sumber daya hutan dan lingkungan, Indonesia telah mengembangkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Terobosan ini sangat penting untuk mencapai pengelolaan hutan produksi lestari di Indonesia. Indonesia juga merupakan negara pertama yang menandatangani perjanjian FLEGT-VPA dengan UE.

"Paradigma baru pengelolaan hutan tidak hanya mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga aspek ekonomi. Dengan lebih mengintensifkan pemanfaatan jasa ekosistem hutan termasuk daerah aliran sungai, air untuk energi, keanekaragaman hayati, penyerapan karbon dan bahkan panas bumi dan tenaga air", pungkas Siti Nurbaya.

Stephen Rudgard, FAO Representative, yang hadir dalam acara ini juga mengapresiasi penerbitan buku ini.

"Saya tahu proses pembuatan buku ini sangat berat, karena objek yang bibahas dalam buku terkait kebijakan, yang memerlukan pengumpulan dan penampilan data dan bukti yang cukup", ucap Stephen.

Turut hadir pada acara tersebut, Duta Besar Norwegia Vegard Kaale, Duta Besar Fiji, para duta besar negara sahabat, dan para pemimpin organisasi internasional serta pejabat KLHK.

Sumber berita: 

Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun