Mohon tunggu...
Eko Junaidi Salam
Eko Junaidi Salam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Tentang saya ? Cari aja di google.... atau kunjungi : ekojunaidisalam.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penggerebekan WN China Menimbulkan Kerusakan, Staf Jaksa Ini Minta Ganti Rugi

27 Agustus 2015   13:42 Diperbarui: 22 Agustus 2016   08:29 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga wajib melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima.

Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi kepada pengadilan dan LPSK dan LPSK membuat berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan.

Setelah proses tersebut di lakukan maka Pengadilan wajib mengumumkan pelaksanaan Restitusi pada papan pengumuman pengadilan.

Bahkan bila pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Kita bisa mengajukan permohonan kompensasi sesuai pasal 1 ayat 4 PP 44/2008. Dengan mengikuti mekanisme yg telah dijabarkan pada PP 44/2008.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  3. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
  4. Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi

Sumber Hukum Cara Menuntut Ganti Rugi:

  1. http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl5928/bagaimana-cara-menuntut-ganti-rugi-jika-menjadi-korban-tindak-pidana?
  2. http://m.hukumonline.com/berita/baca/hol3616/perbuatan-melawan-hukum-dan-wanprestasi-sebagai-dasar-gugatan
  3. http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana
  4. http://merantiblogs.blogspot.com/2013/09/ganti-rugi-dan-rehabilitasi_30.html?m=1

Sumber Berita :

  1. http://ibukota.coconuts.co/2015/08/21/gerebek-tangkapi-wna-penipu-atap-tetangga-rusak-diganti-siapa
  2. http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/20/20090451/Rumahnya.Rusak.Saat.Polisi.Gerebek.WNA.di.Lebak.Bulus.Jaksa.Minta.Ganti.Rugi
  3. http://m.tribunnews.com/metropolitan/2015/08/20/rumah-rusak-karena-penggerebekan-jaksa-dan-polisi-sempat-bersitegang
  4. http://news.detik.com/berita/2996960/wn-china-rusak-genteng-saat-digerebek-staf-jaksa-ini-minta-ganti-rugi
  5. http://ekojs-blog.blogspot.com/2015/08/belajar-hukum-bro.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun