Mohon tunggu...
Eko Junaidi Salam
Eko Junaidi Salam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Tentang saya ? Cari aja di google.... atau kunjungi : ekojunaidisalam.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penggerebekan WN China Menimbulkan Kerusakan, Staf Jaksa Ini Minta Ganti Rugi

27 Agustus 2015   13:42 Diperbarui: 22 Agustus 2016   08:29 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Permohonan Restitusi harus dilampiri:

a. Fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. Bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d. Fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;
e. Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana;
f. Surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
g. Surat kuasa khusus, apabila permohonan Restitusi diajukan oleh Kuasa Korban atau Kuasa Keluarga.

Jika permohonan Restitusi di mana perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka permohonan Restitusi harus dilampiri kutipan putusan pengadilan tersebut.

Apabila permohonan tersebut oleh LPSK telah dinyatakan lengkap maka akan ada pemeriksaan substantif dan hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan LPSK beserta pertimbangannya yang disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.

Apabila permohonan Restitusi diajukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan yang berwenang.

Setelah LPSK mengajukan permohonan Restitusi, maka Pengadilan memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pengadilan setelah memeriksa mengeluarkan penetapan yang disampaikan ke LPSK dan LPSK wajib menyampaikan salinan penetapan pengadilan kepada Korban, Keluarga, atau Kuasanya dan kepada Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.

Apabila permohonan Restitusi diajukan sebelum tuntutan dibacakan, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum. Penuntut umum kemudian dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.

Putusan Pengadilan yang dijatuhkan disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan.

LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada Korban, Keluarga, atau Kuasanya dan kepada Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun