Eksekusi hak tanggungan adalah salah satu instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum di bidang pembiayaan dan perbankan. Ketika debitur wanprestasi, kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan melalui pelelangan untuk melunasi utang yang belum dibayar. Namun, dalam beberapa kondisi, hak tanggungan yang telah sah dan mengikat secara hukum ternyata tidak dapat dieksekusi karena alasan-alasan tertentu yang berkaitan dengan prinsip keadilan, asas itikad baik, dan perlindungan terhadap debitur sebagai konsumen.
Fenomena ini menarik karena membuka diskursus mengenai batasan kekuasaan eksekutorial kreditur terhadap debitur. Sejauh mana prinsip-prinsip dalam hukum perdata, khususnya asas itikad baik dan perlindungan konsumen, dapat digunakan oleh debitur untuk membela diri dari eksekusi? Apakah hak tanggungan, yang seharusnya bersifat pasti dan memberikan keunggulan bagi kreditur, bisa dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya dalil pelanggaran itikad baik?
Topik ini menjadi semakin relevan ketika kita menyaksikan banyak putusan pengadilan yang mulai berpihak kepada debitur atas dasar pertimbangan moral dan etika dalam hubungan kontraktual. Apalagi dalam praktiknya, tidak sedikit lembaga pembiayaan yang menerapkan klausul-klausul yang tidak seimbang dan merugikan debitur.
Hak Tanggungan dalam Sistem Hukum Indonesia
A. Definisi dan Fungsi Hak Tanggungan
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur tertentu dalam hal terjadi wanprestasi oleh debitur. Fungsi utama dari hak tanggungan adalah menjamin pelunasan utang melalui penjualan objek jaminan secara lelang apabila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya.
Ciri utama dari hak tanggungan adalah:
Hak Preferen: Kreditur pemegang hak tanggungan memiliki prioritas atas hasil lelang dibandingkan kreditur lainnya.
Droit de Suite: Hak tanggungan tetap melekat pada objeknya meskipun berpindah tangan.
Eksekutorial: Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) mengandung titel eksekutorial yang memiliki kekuatan seperti putusan pengadilan.
Namun, meskipun hak tanggungan memberi kekuasaan eksekutorial kepada kreditur, pelaksanaannya tidak serta-merta dapat dijalankan secara mutlak. Dalam praktik, terdapat banyak pertimbangan hukum yang membuat hak tanggungan tidak bisa dieksekusi secara langsung, terutama jika menyangkut hak-hak debitur sebagai konsumen dan prinsip keadilan.