H. Rekomendasi Strategi untuk Kreditur Menghadapi Gugatan Debitur
1. Menggunakan Kuasa Hukum Berpengalaman dalam Sengketa Eksekusi
Salah satu kesalahan umum yang sering dilakukan oleh kreditur adalah menganggap proses eksekusi lelang sebagai hal yang bersifat administratif semata. Padahal, banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan debitur. Oleh karena itu, kreditur sangat disarankan menggunakan jasa kuasa hukum yang benar-benar paham dan berpengalaman dalam menghadapi gugatan eksekusi hak tanggungan.
Kuasa hukum yang berpengalaman akan mampu menyiapkan dokumen pendukung, menyiapkan strategi pembelaan terhadap gugatan PMH, hingga menangani perlawanan hukum dari debitur. Mereka juga mampu merumuskan pendekatan litigasi dan non-litigasi yang efektif untuk menjaga kepentingan kreditur, termasuk dalam menanggapi permohonan penundaan atau PKPU.
2. Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi atau Restrukturisasi
Meski debitur melakukan wanprestasi, bukan berarti selalu harus menempuh jalur eksekusi. Dalam beberapa kasus, penyelesaian yang lebih baik bisa dicapai melalui mediasi atau restrukturisasi. Kreditur dapat menawarkan skema pembayaran ulang (refinancing), penghapusan bunga, atau perpanjangan tenor sebagai alternatif dari lelang.
Strategi ini biasanya lebih efektif jika nilai agunan menurun drastis atau jika proses hukum diperkirakan akan sangat panjang dan mahal. Namun tentunya, pendekatan ini harus didasari itikad baik dari kedua belah pihak.
3. Reformasi Hukum Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia
Perlunya Standarisasi dan Pembatasan Gugatan Debitur
Untuk mengatasi masalah eksekusi yang selalu digugat oleh debitur, pemerintah dan Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan reformasi hukum dalam bentuk standarisasi proses dan pembatasan terhadap jenis gugatan yang bisa diajukan. Gugatan yang terbukti hanya bersifat menghambat seharusnya bisa ditolak lebih awal melalui mekanisme dismiss awal atau screening gugatan.
Pembatasan ini bukan berarti menghilangkan hak debitur untuk membela diri, tetapi untuk menghindari penyalahgunaan hak hukum. Sistem juga bisa memuat sanksi tegas terhadap pihak yang mengajukan gugatan tanpa dasar hukum atau yang terbukti bertujuan memperlambat proses hukum.