Lebih jauh lagi, situasi ini menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi investasi. Investor asing, khususnya, akan menilai sistem hukum Indonesia sebagai tidak efektif dalam menegakkan hak kreditur. Ketika eksekusi hak jaminan bisa dengan mudah digagalkan hanya dengan gugatan yang kadang dibuat-buat, maka kepercayaan terhadap sistem pembiayaan juga ikut terganggu.
G. Langkah Pencegahan bagi Kreditur
1. Due Diligence dan Dokumentasi Lengkap
Langkah pertama yang bisa dilakukan oleh kreditur adalah memastikan seluruh proses pemberian kredit telah dilengkapi dengan dokumentasi yang sah dan lengkap. Ini termasuk:
Surat peringatan (somasi) resmi.
Pemberitahuan jatuh tempo pinjaman.
Bukti adanya wanprestasi.
Penilaian independen nilai agunan.
Dengan dokumentasi lengkap, maka ketika debitur menggugat, kreditur memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak dalil mereka.
2. Konsultasi Hukum Sebelum Lelang
Kreditur juga sebaiknya melakukan konsultasi dengan kuasa hukum sebelum mengajukan permohonan lelang ke KPKNL. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan prosedural yang bisa dimanfaatkan debitur. Kuasa hukum dapat meninjau apakah somasi sudah diberikan dengan benar, apakah harga limit sudah wajar, dan apakah proses pemberitahuan sudah sesuai dengan ketentuan hukum.