Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lelang Digugat, Eksekusi Terhambat : Analisis Strategi Debitur Melawan Eksekusi Hak Tanggungan

27 Juli 2025   13:15 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:15 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lebih jauh lagi, situasi ini menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi investasi. Investor asing, khususnya, akan menilai sistem hukum Indonesia sebagai tidak efektif dalam menegakkan hak kreditur. Ketika eksekusi hak jaminan bisa dengan mudah digagalkan hanya dengan gugatan yang kadang dibuat-buat, maka kepercayaan terhadap sistem pembiayaan juga ikut terganggu.

G. Langkah Pencegahan bagi Kreditur

1. Due Diligence dan Dokumentasi Lengkap

Langkah pertama yang bisa dilakukan oleh kreditur adalah memastikan seluruh proses pemberian kredit telah dilengkapi dengan dokumentasi yang sah dan lengkap. Ini termasuk:

  • Surat peringatan (somasi) resmi.

  • Pemberitahuan jatuh tempo pinjaman.

  • Bukti adanya wanprestasi.

  • Penilaian independen nilai agunan.

Dengan dokumentasi lengkap, maka ketika debitur menggugat, kreditur memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak dalil mereka.

2. Konsultasi Hukum Sebelum Lelang

Kreditur juga sebaiknya melakukan konsultasi dengan kuasa hukum sebelum mengajukan permohonan lelang ke KPKNL. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan prosedural yang bisa dimanfaatkan debitur. Kuasa hukum dapat meninjau apakah somasi sudah diberikan dengan benar, apakah harga limit sudah wajar, dan apakah proses pemberitahuan sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun