Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lelang Digugat, Eksekusi Terhambat : Analisis Strategi Debitur Melawan Eksekusi Hak Tanggungan

27 Juli 2025   13:15 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:15 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Upaya PKPU atau Kepailitan sebagai Strategi Taktis

Banyak debitur juga memilih mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan pailit untuk menghentikan proses eksekusi. Begitu pengadilan mengabulkan permohonan PKPU, maka semua tindakan eksekusi, termasuk lelang, wajib dihentikan sementara. Ini menjadi strategi yang sangat ampuh dan sering digunakan oleh debitur yang menghadapi lelang besar.

Dalam beberapa kasus, debitur hanya menggunakan PKPU sebagai alat negosiasi atau bahkan alat penghambat. Sayangnya, celah ini sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, meski merusak kredibilitas sistem hukum.


F. Dampak Gugatan Terhadap Proses Eksekusi

1. Penundaan Proses Lelang dan Ketidakpastian Hukum

Salah satu dampak paling nyata dari gugatan debitur terhadap eksekusi hak tanggungan adalah penundaan proses lelang. Begitu gugatan masuk ke pengadilan dan hakim memerintahkan penundaan eksekusi, maka proses lelang akan dihentikan sementara. Hal ini bisa berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tergantung pada kompleksitas perkara dan panjangnya proses peradilan.

Penundaan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan banyak pihak. Kreditur menjadi tidak dapat segera memperoleh pelunasan dari hasil lelang, sedangkan debitur tetap menahan aset tanpa membayar kewajibannya. Hal ini memperlemah prinsip "kepastian hukum" yang menjadi landasan sistem peradilan modern.

Tak jarang juga terjadi situasi di mana lelang sudah dilaksanakan dan pemenangnya telah diumumkan, tetapi karena ada gugatan yang dikabulkan, risalah lelang dibatalkan. Pihak ketiga (pemenang lelang) pun menjadi korban karena telah membayar, tetapi kemudian harus menghadapi konsekuensi hukum dari batalnya lelang.

2. Risiko terhadap Kreditur dan Investor

Bagi lembaga keuangan, penundaan atau pembatalan lelang berdampak langsung terhadap likuiditas dan rasio keuangan mereka. Kreditur tidak bisa segera mencairkan agunan untuk menutupi utang bermasalah, yang pada akhirnya menambah angka kredit macet (non-performing loan/NPL). Risiko ini membuat banyak investor dan lembaga pembiayaan enggan memberikan kredit jangka panjang tanpa jaminan yang sangat kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun